Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penangkapan Sayed berawal dari informasi masyarakat terkait pengiriman sabu dari Medan menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Informasi dari masyarakat mengenai akan adanya orang yang akan mengirimkan narkotika jenis sabu dari Medan ke Lombok melalui perjalanan darat,” kata Eko dalam keterangan tertulis, dikutip di Jakarta, Selasa 15 September 2026.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan terhadap jalur pengiriman sabu tersebut pada Kamis 10 September 2026.
Petugas kemudian menemukan Sayed sedang mengantre dengan mobilnya untuk masuk ke kapal penyeberangan. Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang dilapisi bubble wrap dan diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Ditemukan barang bukti sebanyak lima bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang dilapisi bubble wrap, diduga berisi narkotika jenis sabu, disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova warna hitam,” jelas Eko.
Kepada penyidik, Sayed mengaku diminta mengirimkan sabu tersebut oleh seorang narapidana bernama Andreansyah bin Soleh Maulana alias ALM, yang saat ini menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surabaya.
“Dari Rutan Kelas I Surabaya didapat pengendali tersangka Sayed Zuwanda adalah Andreansyah bin Soleh Maulana (ALM). Dari hasil interogasi, Andreansyah bin Soleh Maulana (ALM) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO),” ungkap Eko.
Eko menambahkan, Sayed menerima pekerjaan sebagai kurir narkoba karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Upah yang sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp27.500.000, yang dikirim berangsur ke rekening tersangka,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: