Kasus Dolar Palsu Tangsel: Kuasa Hukum Kantongi Bukti Resmi Polisi Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Rabu, 23 September 2026, 11:22 WIB
Kasus Dolar Palsu Tangsel: Kuasa Hukum Kantongi Bukti Resmi Polisi Singapura
Salinan bukti dokumen dari kepolisian Singapura (SPF) yang menyatakan bahwa uang Steven non genuine atau palsu (Foto: Dok Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Polres Tangerang Selatan terus mengusut kasus dugaan pemalsuan mata uang Dolar Singapura senilai 340.000 Dolar Singapura, atau sekitar Rp4,7 miliar yang menyeret seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Steven.

Kasus ini bermula ketika istri Steven berinisial DM hendak membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 3 Juli 2026, yang kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polres Tangsel. Dalam laporan tersebut, DM melaporkan sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN.

Steven sendiri merupakan pihak yang menukarkan uang Dolar Singapura yang diduga palsu tersebut di kasino Resorts World Sentosa (RWS), di mana uang itu diperolehnya dari AN dan HJ yang kini menjadi pihak terlapor.

Kuasa hukum Steven, Arizona Sitepu, dalam konferensi pers di kantor D.R.S. Law Firm & Partners, Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kuat yang menunjukkan bahwa mata uang tersebut palsu.

Salah satu bukti utama yang diserahkan adalah dokumen resmi dari Singapore Police Force (SPF) yang menyatakan bahwa uang tersebut tidak asli (non-genuine). Dokumen yang telah ditandatangani oleh pihak kepolisian Singapura itu kini resmi diserahkan kepada penyidik.

"Bukti yang kami serahkan meliputi satu lembar foto serah terima uang, foto lembar uang Dolar Singapura yang dinyatakan palsu oleh otoritas sana, dokumentasi foto lainnya, serta sebuah flashdisk berisi folder proses serah terima uang di Singapura. Sebetulnya, bukti yang kami sajikan ke kepolisian sudah sangat lengkap," ujar Arizona kepada wartawan di Jakarta, Selasa 22 September 2026.

Konferensi pers tersebut digelar setelah tim kuasa hukum menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik Polres Tangsel pada Selasa siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Sementara itu, kuasa hukum Steven lainnya, Dosma Roha Sijabat, menyoroti masa penahanan kliennya oleh otoritas Singapura yang telah berlangsung selama 88 hari sejak 26 Juni 2026.

"Singapura tidak akan sembarangan menahan warga negara asing sekian lama jika tidak memiliki bukti yang kuat, karena penangkapan dan penahanan tanpa dasar yang kuat terhadap WNA dapat memicu preseden diplomatik," ucap Dosma.

Saat ini, kepolisian Singapura juga dikabarkan berencana melakukan tes kejujuran terhadap Steven guna mendalami sejauh mana peran kliennya dalam kasus ini.

"Minggu ini atau minggu depan, kepolisian Singapura akan melakukan tes kejujuran untuk menilai kebenaran terkait peran Steven, apakah ia benar-benar tidak tahu bahwa uang tersebut palsu atau bagian dari sindikat," tuturnya.

Di akhir kesempatan, Yosia Ginting, yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum Steven, berharap agar Polres Tangsel dapat segera mengusut tuntas perkara ini dan menetapkan tersangka. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA