Berikut Rekayasa Lalu Lintas Imbas Demo Buruh di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 24 September 2026, 07:03 WIB
Berikut Rekayasa Lalu Lintas Imbas Demo Buruh di DPR
Rekayasa lalu lintas aksi unjuk rasa buruh di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Kamis 24 September 2026. (Foto: Dok Ditlantas Polda Metro Jaya)
Kecil Besar
rmol news logo Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas imbas aksi unjuk rasa sejumlah elemen buruh di sekitar Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat pada Kamis, 24 September 2026.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Firman Darmansyah mengimbau masyarakat untuk menghindari beberapa ruas jalan agar tidak terdampak kemacetan.

Pengaturan lalu lintas disiapkan di beberapa titik penting, termasuk kawasan Sudirman-Thamrin, Monas, dan sekitar Gedung DPR. 

Polda Metro Jaya mengerahkan 1.550 personel untuk mengamankan aksi demo buruh.

”Alih arus akan diterapkan apabila diperlukan berdasarkan kondisi di lapangan,” kata Firman dalam keterangan resmi pada Rabu 23 September 2026.

Untuk masyarakat dari arah Jakarta Barat yang hendak menuju kawasan Monas, bisa melalui melalui Jalan Tomang Raya lalu mengarah ke Jalan Suryopranoto-Harmoni-Monas. 

Sebaliknya, kendaraan dari Jakarta Selatan, bisa menggunakan alternatif perjalanan melalui Jalan Tendean-Jalan HR Rasuna Said-Jalan HOS Cokroaminoto-Tugu Tani-Monas. 

Lalu kendaraan dari Jakarta Timur dapat melalui Jalan Jatinegara-Jalan Kramat Raya-Tugu Tani-Monas.

Kemudian kendaraan dari Simpang Semanggi mengarah Slipi atau Tomang, alternatif perjalanan dapat melalui Jalan Sudirman-Bendungan Hilir-Pejompongan-Jalan Letjen S. Parman. 

Sedangkan dari Jalan Gatot Subroto, perjalanan diarahkan melalui Jalan Gerbang Pemuda-Patal Senayan-Jalan Tentara Pelajar-Jalan Letjen S. Parman.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA