Demikian klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum Erick, Irjen Pol (Purn) Hapsoro Wahyu Priyanto, atas penangkapan kliennya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Hapsoro, sebenarnya Erick sudah lama ingin pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Namun, sakit kanker usus yang dideritanya membuat Erick memilih berobat ke Singapura pada 2022 lalu.
“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak tahun 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan,” kata Hapsoro kepada wartawan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.
Hapsoro mengeklaim, usai menjalani pengobatan di Singapura, Erick akan langsung pulang ke Indonesia.
“Jadi bukan karena kabur,” kata Hapsoro.
Terkait penerbangan dari Singapura ke Bandara Internasional Juanda, menurut Hapsoro, dilakukan Erick karena masih ada larangan masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Jadi, penerbangan langsung ke Bandara Internasional Juanda menjadip pilihan utama.
“Masuk melalui Surabaya sama sekali bukan upaya untuk menghindari aparat," kata Hapsoro.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Jawa Timur pada Rabu, 9 September 2026 saat baru tiba dari Singapura.
"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya (setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat, 11 September 2026.
BERITA TERKAIT: