Bukan Kabur, Erick Soedjasa Ngaku Berobat Kanker di Singapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 14 September 2026, 15:13 WIB
Bukan Kabur, Erick Soedjasa Ngaku Berobat Kanker di Singapura
Kuasa hukum Erick Soedjasa, Irjen (Purn) Hapsoro Wahyu Priyanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp 37,4 miliar, Erick Soedjasa, buka suara usai ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pindana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Erick mengaku menjalani pengobatan kanker usus di Singapura.

Demikian klarifikasi yang disampaikan kuasa hukum Erick, Irjen Pol (Purn) Hapsoro Wahyu Priyanto, atas penangkapan kliennya di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Hapsoro, sebenarnya Erick sudah lama ingin pulang ke Indonesia untuk menyelesaikan persoalan hukumnya. Namun, sakit kanker usus yang dideritanya membuat Erick memilih berobat ke Singapura pada 2022 lalu. 

“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak tahun 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan,” kata Hapsoro kepada wartawan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 14 September 2026.

Hapsoro mengeklaim, usai menjalani pengobatan di Singapura, Erick akan langsung pulang ke Indonesia. 

“Jadi bukan karena kabur,” kata Hapsoro.

Terkait penerbangan dari Singapura ke Bandara Internasional Juanda, menurut Hapsoro, dilakukan Erick karena masih ada larangan masuk Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Jadi, penerbangan langsung ke Bandara Internasional Juanda menjadip pilihan utama.

“Masuk melalui Surabaya sama sekali bukan upaya untuk menghindari aparat," kata Hapsoro.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa di Bandara Juanda, Jawa Timur pada Rabu, 9 September 2026 saat baru tiba dari Singapura.

"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya (setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat, 11 September 2026.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA