Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa yang Buron di Kasus Penggelapan Senilai Rp37,4 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 11 September 2026, 14:18 WIB
Bareskrim Tangkap Erick Soedjasa yang Buron di Kasus Penggelapan Senilai Rp37,4 Miliar
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, di Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 9 September 2026 (Foto: Dok Bareskrim)
Kecil Besar
rmol news logo Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa yang jadi buronan kasus dugaan penipuan atau penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian sekira Rp37,4 miliar dii Bandara Juanda, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 9 September 2026 saat baru tiba dari Singapura.

"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya (setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922)," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya pada Jumat, 11 September 2026.

Lanjut Ade, kasus yang menjerat Erick bermula dari adanya laporan polisi pada 14 Agustus 2022. 

Secara kontruksi, kasus ini berkaitan soal dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan pada PT Asli Rancangan Indonesia, yang merupakanpenyedia sistem verifikasi biometrik/e-KYC dengan nilai kerugian dalam perkara pokok sebesar Rp.37.426.285.740,-.

Rionald Anggara Soerjanto sendiri menjabat sebagai Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia dalam kurun waktu tahun 2018?"2021, dan mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. 

"Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut," ucapnya.

Saat menjabat, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller. Kemudian, Tedjo mengenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sedangkan Erick mengenalkan Michael WW Cheung.

Singkat cerita, orang-orang yang dikenalkan Tedjo sudah menerima fee meski tidak melaksanakan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. 

Parahnya, sebagian besar dana tersebut kemudian dialirkan kembali kepada Rionald, dan terdapat aliran dana kepada Tedjo.

Michael yang dikenalkan Erick pun menerima fee atas 19 pelanggan, yang di antaranya terdapat enam pelanggan bukan hasil pemasarannya dengan nilai fee sebesar Rp. 10.381.204.140.

Erick diduga memiliki peran mempertemukan Michael dengan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee. Kemudian Erick Soedjasa juga menerima dana dari Michael WW Cheung dan Rionald sebesar Rp 4.621.604.368,-

"Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25 persen kepada Erick, dan 25 persen menjadi bagian Michael," ucapnya.

Dalam perkara ini, terdapat enam orang yakni Rionald, Tedjo, Alim, Franciscus Januar, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung yang sudah jadi tersangka dan divonis oleh pengadilan.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA