Laporan tersebut tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.
“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 15 September 2026.
Dari sisi korban, awal mula kasus bermula saat S dikenalkan dengan F melalui pihak ketiga untuk ikut menawarkan investasi tambang emas di Gedung Bareskrim Polri pada Mei 2025.
F pun disebut meyakinkan S bahwa tambang tersebut sudah legal dan perizinannya akan segera terbit. Mendengar hal itu, S yang merupakan WNA Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut.
S pun disebut beberapa kali menanamkan modal hingga totalnya mencapai Rp58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025. Dengan rincian, pertama dilakukan pada Mei 2025 sebesar Rp26 miliar, lalu Rp13 miliar pada Juni atau Juli 2025, selanjutnya sebesar Rp19,5 miliar pada Oktober 2025.
"Dari masa itu klien kami hanya menerima Rp4 miliar pada Februari 2026,” jelas Bagas.
Kurang puas dengan keuntungan yang didapat dan merasa dirugikan, pihak S sempat dua kali mengirimkan somasi kepada F. Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan.
Menyikapi hal ini, Kombes F tidak menampik adanya laporan tersebut dan justru akan kembali melaporkan pihak S lewat pasal pencemaran nama baik.
“Akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata F saat dihubungi wartawan.
F pun berencana akan membeberkan cerita yang sebenarnya agar publik bisa melihat secara utuh.
“Ceritanya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke cyber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” kata F.
BERITA TERKAIT: