Selain Roto, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka kepada 7 orang lainnya, yakni RP alias R, RR alias R, AS alias S, SG alias NA, RO alias O, W alias W, dan W alias T.
"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan terukur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Selasa (5/9).
Adapun kasus ini bermula saat polisi menerima laporan warga yang kehilangan truk colt diesel di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.
Setelah diselidiki, aksi komplotan spesialis pencurian truk colt diesel ini terekam kamera pengawas dan viral di media sosial (medsos).
"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk dan membuka kunci dari kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan, yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," paparnya.
Lanjut Syahduddi, para tersangka yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan dan Kalideres ini nekat melakukan pencurian truk colt diesel lantaran ada yang melakukan pemesanan.
Usai menemukan korban, para pelaku beraksi dan kemudian mempreteli bagian kendaraan.
"Hasil curian dibagi menjadi 3 bagian, bagian kepala, kemudian bagian mesin, dan bagian sasis," ungkapnya.
Uang hasil kejahatan pun dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara di atas 4 tahun.
BERITA TERKAIT: