Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Di Jakbar, Polisi Lumpuhkan Spesialis Pencurian Truk dengan Timah Panas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 05 September 2023, 08:39 WIB
Di Jakbar, Polisi Lumpuhkan Spesialis Pencurian Truk dengan Timah Panas
Polres Jakbar saat menangkap spesialis pencurian truk/Net
rmol news logo Tersangka utama spesialis pencurian truk colt diesel, R alias Roto ditembak timah panas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat pada Senin (4/9). Roto ditembak karena berupaya melawan saat dilakukan penangkapan.

Selain Roto, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka kepada 7 orang lainnya, yakni RP alias R, RR alias R, AS alias S, SG alias NA, RO alias O, W alias W, dan W alias T.

"Jadi ketika diamankan yang jelas yang bersangkutan berusaha untuk melawan petugas, sehingga dilakukan tindakan terukur," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Selasa (5/9).

Adapun kasus ini bermula saat polisi menerima laporan warga yang kehilangan truk colt diesel di wilayah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat.

Setelah diselidiki, aksi komplotan spesialis pencurian truk colt diesel ini terekam kamera pengawas dan viral di media sosial (medsos).

"Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan untuk mencongkel pintu truk dan membuka kunci dari kendaraan tersebut dengan menggunakan obeng yang sudah dipipihkan, yang dimodifikasi oleh para pelaku untuk memudahkan akses," paparnya.

Lanjut Syahduddi, para tersangka yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan dan Kalideres ini nekat melakukan pencurian truk colt diesel lantaran ada yang melakukan pemesanan.

Usai menemukan korban, para pelaku beraksi dan kemudian mempreteli bagian kendaraan.

"Hasil curian dibagi menjadi 3 bagian, bagian kepala, kemudian bagian mesin, dan bagian sasis," ungkapnya.

Uang hasil kejahatan pun dibagi rata dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para tersangka.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman penjara di atas 4 tahun. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA