Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadireskrimum) Polda Metro Jaya, AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya menjelaskan bahwa kesimpulan itu dinyatakan berdasarkan fakta-fakta yang telah dikumpulkan dan dianalisa dari hasil ekshumasi.
"Penyidik berkesimpulan sampai saat ini belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya saudara Sutrimo," kata AKBP Dewa Anom saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 September 2026.
Atas temuan itu, Anom mengajak semua pihak untuk memahaminya sebab proses yang panjang telah ditempuh dengan transparan.
“Kami memahami kebenaran peristiwa sangat penting bagi keluarga korban dan masyarakat, dan penyidik sudah bekerja profesional dan transparan yang kita kerjakan telah sesuai dengan fakta. Tidak ditemukan tanda kekerasan, dan zat zat yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas Anom.
Ketua Tim Ekshumasi dan Autopsi, Ahmad Yudianto mengungkap adanya indikasi terkait penyakit jantung iskemik.
Secara spesifik ditandai dengan penyempitan pembuluh darah yang berpotensi menjadi penyebab kematian.
“Kematiannya karena penyakit jantung,” jelas Yudianto
Sebagaimana diketahui, kematian Sutrimo sempat menjadi sorotan karena dianggap tidak wajar, salah satunya dalam keadaan kondisi mulut berbusa.
Apalagi, pria itu dikabarkan merupakan Kepala Rumah Tangga (Karumga) dari Tersangka Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah yang tinggal di Klinik Mordent, Kebayoran Baru.
BERITA TERKAIT: