Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 30 September 2026, 19:51 WIB
Insentif Pajak Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Berlanjut Hingga 2027
Menko Airlangga Hartarto dan CEO BPI Danantara Rosan Roeslani (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah memastikan insentif pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja bergaji di bawah Rp10 juta akan dilanjutkan hingga 2027.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi kuartal IV yang tengah dimatangkan. 

“Kemudian juga terkait dengan pengurangan PPh yang diberikan, pasal 21 itu yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah 10 juta. Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7 setengah juta pekerja,” kata Airlangga uai menghadiri rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Airlangga menjelaskan, terdapat perluasan cakupan penerima insentif tersebut. 

Jika pada tahun ini kebijakan diberikan kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, maka pada 2027 fasilitas tersebut akan berlaku bagi pekerja di seluruh sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.

“Dan ini, kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah 10 juta,” jelasnya.

Selain insentif PPh 21, pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dengan angka inflasi. 

Airlangga mengatakan perhitungan terkait kebijakan tersebut masih dilakukan bersama Menteri Keuangan.

“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan," tutur Airlangga.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA