Nafsu Setan Pria Tambora, Gagahi Anak di Bawah Umur Pakai Kekerasan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 31 Mei 2026, 18:27 WIB
Nafsu Setan Pria Tambora, Gagahi Anak di Bawah Umur Pakai Kekerasan
Gedung Polres Metro Jakarta Barat. (Foto: Dok. Polres Metro Jakbar)
rmol news logo Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban yang tak terima dengan petaka menimpa buah hatinya.

Kasat PPA dan PPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi mengungkapkan, dari hasil penyelidikan mendalam, polisi akhirnya menetapkan seorang pria berinisial AR (20) sebagai tersangka. Pemuda tanggung tersebut terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang masih di bawah umur.

"Setelah menerima laporan, penyidik langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa korban dan saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku," ujar Nunu kepada wartawan, Minggu, 31 Mei 2026.

Nunu menjelaskan, aksi bejad pelaku bermula saat dirinya mengenal korban melalui seorang temannya sejak April 2026 lalu. Modus kedekatan itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk merayu dan mengajak korban berkunjung ke kediamannya.

Nahas, pada Sabtu 23 Mei 2026, korban yang datang ke rumah pelaku justru menjadi pelampiasan nafsu bejad. Korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sebanyak tiga kali. Korban sejatinya sempat melakukan perlawanan sengit demi mempertahankan kehormatannya, namun kalah tenaga.

"Korban berusaha menolak dengan cara merapatkan pahanya dan berusaha menendang pelaku. Korban juga berusaha berteriak minta tolong, namun oleh pelaku mulut korban langsung dibekap menggunakan telapak tangan," beber Nunu.

Selain menjebloskan pelaku ke dalam jeruji besi, Nunu menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan psikologis kepada korban melalui UPT P3A DKI Jakarta.

Polisi memastikan proses hukum berjalan profesional dengan mengutamakan masa depan korban. Sejauh ini, penyidik telah memeriksa pelapor, korban, serta sejumlah saksi, termasuk mengamankan hasil visum dari rumah sakit.

Atas tindakan bejadnya tersebut, tersangka AR kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat 2 huruf b UU 1/2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA