Akhir Pelarian Buronan Perantara Jual Beli Senjata di Jayapura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 01 Oktober 2026, 08:00 WIB
Akhir Pelarian Buronan Perantara Jual Beli Senjata di Jayapura
Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap buronan YYS alias OS alias K yang berperan sebagai perantara jual beli senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Argapura, Jayapura, pada Selasa, 29 September 2026 (Foto: Dok Satgas Damai Cartenz)
Kecil Besar
rmol news logo Satgas Operasi Damai Cartenz menangkap buronan berinisial YYS alias OS alias K (33) yang berperan sebagai perantara jual beli senjata api dan amunisi ilegal di wilayah Argapura, Jayapura, pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 15.15 WIT.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Kombes Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa YYS diketahui terafiliasi dengan jaringan senjata api dan amunisi ilegal tersangka SP yang telah ditangkap sebelumnya pada Maret 2026.

"YYS merupakan hasil pengembangan jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang dilakukan sejak Maret 2026," kata Yusuf dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 September 2026.

Berdasarkan rekam jejak, YYS merupakan residivis kasus narkoba yang pernah divonis tujuh tahun penjara dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya pada awal tahun 2026.

Selain YYS, penyidik telah menangkap total 13 orang yang terlibat dalam sindikat jual-beli senjata ilegal. Diantaranya, SP sebagai pembeli senjata api dan amunisi; OB, YP dan NH sebagai penyumbang dana; MKM sebagai perantara senjata. Selanjutnta, DK, KO, SM YK dan AG sebagai perantara senjata dan amunisi; HM penjual amunisi dan magazen; AKW sebagai penyedia amunisi; serta HLT – sebagai penyedia amunisi kepada EKW.

Saat ini, YYS telah diamankan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk proses hukum lebih lanjut. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA