Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menguji laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya telah dilayangkan tim Kuasa hukum Faizal.
"Kami menghargai dan mengapresiasi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang telah menjalankan proses pemeriksaan secara serius dan profesional," kata Tim Kuasa Hukum Faizal Assegaf, Jamaluddin Kanoeboen, Selasa, 29 September 2026.
Jamaluddin memastikan akan terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.
"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mendalami keterangan, alat bukti, serta fakta-fakta yang berkaitan dengan laporan tersebut," ujarnya.
Ia menyebut, seluruh bukti dan informasi yang dimiliki Faizal terkait dugaan pelanggaran administrasi dan hukum acara akan disampaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Di sisi lain, kuasa hukum Faizal juga menyoroti fakta yang disebut muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai terkait posisi kliennya. Saat majelis hakim meminta penjelasan mengenai posisi Faizal, JPU menyatakan Faizal sebagai saksi tidak memiliki hubungan hukum dengan tindak pidana yang didakwakan.
"Menurut kami, fakta-fakta tersebut perlu ditempatkan secara proporsional dalam melihat keseluruhan persoalan yang menjadi dasar laporan Faizal Assegaf," katanya.
BERITA TERKAIT: