Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKP Raden Dwi Kennardi Dewanto Prathista mengatakan, korban bernama Adelia Putri dan Yusuf menjadi korban penipuan ketika menjual sepeda motor melalui Facebook pada 18 Juni 2025.
Alih-alih mendapatkan pembeli, keduanya justru bertemu dengan penipu bermodus anggota polisi.
"Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua pelaku di wilayah Cengkareng pada 19 Juni," kata AKP Kenn seperti dikutip, Minggu 29 Juni 2025.
AKP Kenn menerangkan, saat transaksi di lokasi, pelaku sempat mengancam dan menyebut korban melanggar hukum karena menjual motor hanya dengan STNK.
Merasa takut dan terintimidasi, kata AKP Kenn, korban akhirnya menyerahkan motor dan pelaku langsung kabur membawa kendaraan tersebut.
"Mereka sempat melawan, tapi bisa langsung kami amankan. Kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Kenn yang didampingi Kanit Resmob AKP George Ruben, Kasubnit Jatanras Iptu Fery Oktarizal, dan Kasubnit Resmob Ipda Rama Dwijaya.
BERITA TERKAIT: