Kedua pelaku menjalankan bisnis ilegal ini dengan menyebarkan pesan spam berisi promosi situs judi ke berbagai nomor acak melalui aplikasi Telegram. Adapun situs-situs tersebut antara lain Harta77, Mwin, Jiwa4D, Gudang Toto, Mega88, hingga Ares77.
NA sebagai pemilik situs sekaligus penerima aliran dana, sedangkan RL berperan sebagai operator dan admin.
“Keuntungan dari judi online ini dibagi rata. Selama tiga bulan beroperasi, para pelaku mengaku sudah mengantongi sekitar Rp100 juta, dengan rata-rata pemasukan Rp1,5 juta per hari,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat pada Kamis, 25 September 2025.
Dalam menjalankan aksinya, uang hasil judi ditampung melalui rekening bank, lalu dialihkan ke aplikasi dompet digital. Kepada penyidik, kedua pelaku yang diringkus pada Rabu malam, 17 September 2025 itu, mengaku belajar membuat situs dan coding secara otodidak usai lulus dari SMK.
“Mereka melakukannya atas dasar keinginan pribadi dan ekonomi, tanpa ada jaringan lain yang membantu,” tambah Twedi.
Kini, keduanya dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian, serta Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 2 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
BERITA TERKAIT: