Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi menjelaskan awal mula kejadian saat korban, Muhammad Fauzi, mendapati kendaraan sepeda motornya sudah tidak ada di tempatnya atau hilang.
Setelah dilakukan pengecekan melalui Closed Circuit Television (CCTV) sekitar lokasi, terdapat dua orang pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor.
"Terdapat 2 (dua) orang pelaku yang mencuri kendaraan dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor," ucap Slamet dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11).
Dalam rekaman CCTV, kedua pelaku melihat kendaraan korban yang terparkir dipinggir jalan, dan terdapat kunci kontak tertancap.
Dari sini, timbul niat para pelaku untuk melakukan pencurian kendaraan tersebut, RIA bertugas melakukan pencurian kendaraan, sedangkan KF bertugas mengawasi keadaan sekeliling.
Setelah berhasil mencuri, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor.
Korban mengetahui sepeda motornya hilang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Kebon Jeruk. Tak selang berapa lama, pelaku berhasil ditangkap oleh petugas.
Usut punya usut, uang yang didapat dari penjualan motor curian digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Ironisnya pelaku melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut, hasilnya untuk membeli dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu," ujar Slamet.
Sementara dalam kesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Iptu Rizky Ari Budianto menjelaskan pelaku KF diamankan di rumah tinggalnya, dan RIA diamankan di salah satu tempat penginapan di kawasan Slipi, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan para pelaku, untuk kendaraan hasil dari kejahatan digadaikan kepada seseorang yang berinisial W, yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Menurut pengakuan para pelaku sepeda motor hasil pencurian, digadaikan dengan harga Rp 1.300.000, sedangkan uangnya tersebut dibagi oleh para pelaku masing-masing pelaku mendapat bagian Rp 400.000 dan sisanya habis buat beli narkotika jenis sabu dan dikonsumsi oleh kedua pelaku," ujar Rizky.
Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: