Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hari Ini Ahyudin dan Petinggi ACT Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Jumat, 15 Juli 2022, 05:26 WIB
Hari Ini Ahyudin dan Petinggi ACT Kembali Diperiksa Penyidik Bareskrim
Ilustrasi Bareskrim Mabes Polri/RMOL
rmol news logo Bareskrim Mabes Polri terus melakukan pemeriksaan marathon terhadap mantan presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin. Setelah diperiksa selama 10 jam di panggilan kelima pada Kamis kemarin (14/7), penyidik kembali memanggil bekas pentolan ACT itu pada hari ini Jumat (15/7).
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Kasubdit IV Dittpideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji mengatakan, pihaknya tidak hanya memanggil Ahyudin, tetapi juga para petinggi ACT saat ini.

Detailnya, beberapa orang yang akan dipanggil diantaranya: Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Petinggi ACT yang sekaligus Senior Vice Presiden Operational Global Islamic Philantropy Hariyana Hermain, Ketua Dewan Pembina ACT Novariadi Imam Akbari dan Direktur PT Hydro Perdana Retailindo Syahru Ariansyah dan perusahaan swasta afiliasi ACT.

"Saudara Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT periode 2009 s/d 2019 & saat ini sebagai Ketua Dewan Pembina ACT (pukul 14.00 WIB), Syahru Ariansyah selaku Direktur PT Hydro Perdana Retailindo, perusahaan yang terafiliasi dengan ACT (pukul 14.00 WIB)," demikian penjelasan detail Andri.

Sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana umat ACT ini terkuak setelah mundurnya Presiden ACT Ahyudin. Setelah itu, berbagai fakta dugaan penyelewengan dana terungkap dalam liputan investigasi Majalah Tempo.

Polisi sendiri saat ini menyidik dugaan penyelewengan dana umat itu, khususnya dana dari pihak Boeing yang diberikan pada ACT senilai Rp 135 miliar. Dana ratusan miliar itu sedianya disalurkan untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air bernomor JT-610. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA