Tanpa Ampun, Prabowo Perintahkan Izin Usaha Pelaku Karhutla Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/hani-fatunnisa-1'>HANI FATUNNISA</a>
LAPORAN: HANI FATUNNISA
  • Rabu, 16 September 2026, 22:04 WIB
Tanpa Ampun, Prabowo Perintahkan Izin Usaha Pelaku Karhutla Dicabut
Presiden Prabowo Subianto (Foto: BPMI Setpres)
Kecil Besar
rmol news logo Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penindakan tegas terhadap korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Instruksi tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid terkait penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu, 16 September 2026. 

Presiden menyoroti laporan Kapolri mengenai kebakaran yang disengaja serta dugaan keterlibatan puluhan korporasi.

“Jadi semua tadi yang dinilai oleh Kapolri, diverifikasi yang melanggar, kita akan bertindak dengan keras. Apalagi yang sudah diberi sanksi tahun-tahun yang dulu, kalau sekarang masih dia melanggar, berarti tidak ada jalan lain, kita harus cabut semua izin-izinnya,” tegasnya.

Prabowo menegaskan pencabutan izin akan dilakukan apabila hasil verifikasi memastikan korporasi bersangkutan terbukti bertanggung jawab. Bahkan, proses hukum pidana tetap dapat berjalan meski seluruh izin usaha telah dicabut.

“Dan akan kita lakukan dalam waktu dekat, saya minta tidak usah lagi ada macam-macam kalau memang sudah jelas bahwa dia bertanggung jawab, kita harus cabut semua izinnya. Dan bila perlu setelah dicabut, tetap kita selidiki unsur pidananya. Tidak ada ampun mulai sekarang,” lanjutnya.

Presiden juga meminta Kapolri mengerahkan seluruh jajaran untuk mendalami dugaan pelanggaran secara menyeluruh. 

“Kapolri saya minta all out. Saya minta kerahkan instansi yang di bawah kalian. Selidiki sedalam-dalamnya dan kita tindak. Kita tidak bisa lagi toleransi soal ini,” ujar Presiden.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA