Kedua pihak sepakat memilih prosedur
restoratif justice, setelah Arfan Ikhsan Lubis secara terbuka mengakui kesalahannya.
"Saya memohon maaf atas kekhilafan saya sehingga menyinggung perasaan Bang Pitra Romadoni melalui video manipulasi yang saya unggah lewat Tiktok dan WA," kata Irfan dalam video yang ditayangkan melalui kanal YouTube Petisi Ahli, dikutip Selasa 15 September 2026.
Permintaan maaf tersebut mendapat respons positif dari Pitra Romadoni. Menurutnya, pemberian maaf bukan berarti membenarkan perbuatan yang dipersoalkan.
Namun, kata Pitra, seseorang tetap perlu diberikan kesempatan untuk menyadari kekeliruannya, bertanggung jawab, dan memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
“Kami menerima permintaan maaf tersebut. Yang paling penting, ini menjadi pembelajaran dan jangan sampai perbuatan seperti ini diulangi kembali,” kata Pitra.
Pitra menegaskan bahwa permintaan maaf memiliki makna penting apabila disertai dengan komitmen untuk tidak mengulangi tindakan yang menjadi persoalan.
Ia berharap Arfan Ikhsan Lubis dapat mengambil pelajaran dari perkara tersebut dan lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam membuat maupun menyebarkan konten yang berkaitan dengan pihak lain agar tidak menjadi persoalan hukum.
“Kita tidak ingin persoalan ini terjadi lagi. Cukup menjadi pelajaran bagi yang bersangkutan dan juga bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak menggunakan media sosial,” kata Pitra.
Pitra juga berharap persoalan ini menjadi pelajaran bersama agar masyarakat semakin bijak dalam bermedia sosial dan tidak mengulangi tindakan yang berpotensi merugikan orang lain.
Diketahui, Pitra Romadoni Nasution, melaporkan sebuah akun media sosial atas dugaan manipulasi data dan pencemaran nama baik tokoh-tokoh nasional melalui konten video yang dimodifikasi (hoaks).
Pitra bahkan telah menghadiri panggilan klarifikasi dari Sat Reskrim Polres Bogor terkait perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pada Selasa 8 September 2026.
Panggilan tersebut tertuang dalam surat Kepolisian Resor Bogor Nomor B/4821/IX/RES.2.5/2026/Reskrim, tertanggal 2 September 2026.
BERITA TERKAIT: