Wakapolres Purbalingga, Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, pencurian dilakukan oleh tersangka SY (44) warga Desa Karanglewas, Kecamatan Kutasari, Purbalingga. Ada pun korban pencurian adalah Dariyah (69) yang tak lain adalah tetangga tersangka.
"Modus yang dilakukan pelaku masuk ke dalam toko milik korban dengan cara mencongkel pintu dengan pisau. Setelah berhasil masuk kemudian mengambil sejumlah barang berharga milik korban," jelas Widodo, Minggu (9/2), dikutip
Kantor Berita RMOLJateng. Akibat pencurian yang dilakukan tersangka, korban mengalami kerugian berupa uang tunai Rp 1,2 juta, lima slop rokok, dan satu unit telepon genggam merek Samsung tipe J2. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke polisi.
"Berdasarkan laporan tersebut kemudian Unit Reskrim Polsek Kutasari melakukan penyelidikan. Hasilnya pelaku berhasil diidentifikasi dan kemudian dilakukan penangkapan,†kata Widodo.
Saat dimintai keterangan, tersangka mengaku nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi. Upahnya bekerja belum dibayarkan sedangkan istri dan anak membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
"Tersangka sudah diamankan dan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal tujuh tahun penjara,†katanya.
BERITA TERKAIT: