Mabes Polri Ekstradisi Buronan Michael Steven dari Maroko

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 22 Juni 2026, 17:22 WIB
Mabes Polri Ekstradisi Buronan Michael Steven dari Maroko
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko saat proses pemulangan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven dari Kerajaan Maroko. (Foto: Dok. Divhubinter Polri)
rmol news logo Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buronan Interpol Red Notice (IRN) warga negara Indonesia (WNI) atas nama Michael Steven selaku bos asuransi Kresna Life dari Kerajaan Maroko melalui mekanisme ekstradisi.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko mengatakan, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama Divhubinter Polri dengan Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, serta otoritas Kerajaan Maroko. 

"Polri berkomitmen untuk terus memburu serta membawa kembali para buronan yang melarikan diri ke luar negeri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Untung melalui keterangan resmi pada Senin 22 Juni 2026.

Michael Steven sebelumnya ditangkap Kepolisian Maroko pada 12 Maret 2026 berdasarkan permintaan Set NCB Interpol Indonesia.

Pemerintah Kerajaan Maroko kemudian mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Indonesia pada 12 Juni 2026. 

Proses serah terima tersangka dilaksanakan pada 20 Juni 2026 di Maroko, sebelum akhirnya tiba di Indonesia pada Minggu 21 Juni 2026.

Untung mengatakan, Michael Steven merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri.

Atas ulahnya, Michael Steven diduga menyebabkan kerugian investor mencapai sekitar Rp337,4 miliar.

Selanjutnya, Michael Steven akan diserahkan kepada Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.rmol news logo article

ARTIKEL LAINNYA