Polda Jabar Akhirnya Ringkus Taufik Hidayat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 23 Juni 2026, 21:21 WIB
Polda Jabar Akhirnya Ringkus Taufik Hidayat
Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Taufik Hidayat (30) pelaku penyekapan dan penganiaya kekasihnya YTR pada Selasa malam, 23 Juni 2026. (Foto: Dok. Istimewa)
rmol news logo Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di sebuah rumah kos di Kabupaten Bandung.

Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya setelah aparat melakukan perburuan intensif sejak kasus tersebut mencuat ke publik.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan juga membenarkan penangkapan tersebut. 

"Alhamdulillah, Pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua," kata Rudi, Selasa, 23 Juni 2026.

Sebelumnya diberitakan, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. 

Taufik dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kisah pilu Yuvita yang diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh Taufik di sebuah rumah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Akibat penyekapan biadab tersebut, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian kepala, wajah, hingga kaki. 

Kondisinya kini sangat memprihatinkan hingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA