Penangkapan dilakukan di wilayah Majalaya setelah aparat melakukan perburuan intensif sejak kasus tersebut mencuat ke publik.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan juga membenarkan penangkapan tersebut.
"Alhamdulillah, Pelaku TH sudah ditangkap. Terima kasih atas dukungan semua," kata Rudi, Selasa, 23 Juni 2026.
Sebelumnya diberitakan, Taufik sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Taufik dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Seperti diberitakan sebelumnya, jagat media sosial dihebohkan dengan kisah pilu Yuvita yang diduga disekap dan disiksa selama tiga tahun oleh Taufik di sebuah rumah indekos kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Akibat penyekapan biadab tersebut, korban mengalami luka berat di sekujur tubuhnya, mulai dari bagian kepala, wajah, hingga kaki.
Kondisinya kini sangat memprihatinkan hingga tidak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: