Kejagung Masih Buka Peluang Periksa Nanik Deyang di Kasus MBG

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 23 Juni 2026, 01:36 WIB
Kejagung Masih Buka Peluang Periksa Nanik Deyang di Kasus MBG
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna (Foto: Puspenkum Kejagung)
rmol news logo Ketua Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S Deyang bakal dimintai keterangan soal dugaan keterlibatan dalam korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG) dalam waktu dekat.

Hal ini merespons soal pernyataan kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya, Krisna Murti terkait 26 nama yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini.

“Pastinya kan harus kita cek lagi. Penyebutan nama kan belum tentu juga apakah di situ ada fakta hukum perbuatan melampaui dan juga didukung oleh alat bukti lain nanti kita lihat,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.

Klarifikasi juga dimaksudkan agar membuat perkara menjadi terang.

“Nanti ke depannya, bisa saja nanti kita klarifikasi, penyidik akan melakukan fungsi yang dalam rangka mencari pembuktiannya itu,” ungkapnya.

Sayangnya, Anang mengaku belum menjelaskan secara rinci waktu klarifikasi terhadap Nanik.

“Kalau dirasa perlu keterangan mereka untuk pembuktian. Namun sejauh ini baru disampaikan. Kan baru disampaikan. Nanti dari yang disampaikan (Sony Sonjaya) akan dicek, didukung enggak oleh alat bukti lain. Kan bisa saja orang bicara gitu, 'Oh memang komunikasi', tapi intinya sebenarnya buktinya apa, seperti apa,” tegas Anang.

Sebelumnya, Krisna Murti mengungkap dugaan peran Nanik S Deyang dalam perkara ini. Nanik diduga sempat merubah-ubah nama yayasan dalam satu titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG).

“Dalam BAP-nya Pak Soni ya, menjelaskan, NSD ada merubah-rubah yayasan. Yayasan ini namanya ini dirubah lagi dengan namanya ini, dirubah lagi dengan namanya ini,” kata Krisna di Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Juni 2026.rmol news logo article


FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA