Desakan tersebut disampaikan seiring dengan proses persidangan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 203/Pid.B/2026/PN.Jkt.Brt atas nama terdakwa Doni Imansari bin Dalih.
Kuasa hukum KK, Paul Bethan menyatakan, kliennya pada 2 April 2026, telah mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta persidangan, termasuk dugaan keterlibatan pihak EcoRing dalam perkara penadahan. Sebab, fakta-fakta mengindikasikan kuat dugaan perbuatan pidana oleh pihak EcoRing.
“Dalam hal ini klien kami selaku korban memohon kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan adanya keterlibatan pihak perusahaan EcoRing dalam perkara ini,” ujar Paul kepada wartawan, Senin 13 April 2026.
Peristiwa kehilangan bermula pada 3 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, saat satu unit tas milik KK, Tory Burch Fleming Double Zip Mini Bag warna hitam, diduga dicuri.
Tiga hari kemudian, tepatnya 6 Oktober 2025 pukul 19.00 WIB, kembali terjadi kehilangan tas lainnya, yakni Loewe Goya Shoulder Bag warna hijau.
Korban baru menyadari kejadian tersebut pada 8 November 2025 setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV yang mengindikasikan adanya tindak pencurian.
Kemudian, korban mempublikasikan kejadian tersebut melalui media sosial, yang kemudian membuahkan informasi penting dari pihak yang memberikan petunjuk terkait pelaku dan alur penjualan barang.
“Tidak lama setelah publikasi tersebut, terdapat pihak yang menghubungi klien kami untuk memberikan informasi terkait keberadaan terduga pelaku (Ade Lulu). Alur penjualan barang yang hilang hasil curian itu didapat dari Ade Lulu saat menemukan lokasi Ade Lulu," kata Paul.
Berdasarkan informasi itu, dilakukan klarifikasi kepada pihak yang disebut sebagai Ade Lulu. Dalam keterangan, disebutkan bahwa barang milik korban dijual oleh terdakwa Doni Imansari kepada EcoRing.
Dalam transaksi tersebut, pihak pembeli dinilai tidak melakukan verifikasi yang memadai terhadap bukti kepemilikan barang.
“Pihak pembeli tidak melakukan verifikasi secara memadai, seperti tidak meminta kwitansi, struk pembelian, atau dokumen pendukung lain yang sah secara hukum,” tegas Paul.
Saat dikonfirmasi, pihak EcoRing disebut membenarkan adanya transaksi pembelian atas nama terdakwa. Namun, perusahaan meminta korban untuk melengkapi sejumlah dokumen, mulai dari surat laporan kehilangan hingga laporan resmi tindak pidana pencurian.
“Setelah memenuhi seluruh permintaan tersebut, pihak EcoRing tetap tidak menunjukkan itikad kooperatif dalam proses pengembalian barang milik saya,” kata Paul.
Untuk memperkuat laporannya, korban telah menyerahkan sejumlah bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, termasuk rekaman CCTV dan video klarifikasi pihak EcoRing yang mengakui adanya transaksi pembelian.
Selain itu juga ada rekaman pertemuan daring antara kuasa hukumnya dan manajer EcoRing.
“Dalam pertemuan tersebut, pihak manajer mengakui adanya transaksi pembelian barang yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian, dan menyatakan baru akan merespons setelah ada laporan resmi ke kepolisian,” ujar Paul.
Paul menilai terdapat dugaan kuat keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dalam UU 1/2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 480.
“Berdasarkan fakta hukum, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang telah diserahkan, terdapat dugaan kuat bahwa pihak perusahaan EcoRing turut serta dalam tindak pidana penadahan,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: