Kuasa hukum Nabilah, Eishen Simatupang mengatakan, kliennya hanya menuntut permintaan maaf dari terduga pelaku yang juga berstatus suami istri.
"Kami tidak bicara nominal material, tapi yang paling penting adalah kami ingin membuat sikap yang tegas," kata Eishen saat konferensi pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat, 26 September 2025.
Diketahui, Z dan E membeli sebanyak 11 makanan dan 3 minuman di restoran Bibi Kelinci 19 September 2025 dengan nominal Rp530.150. Kedua terduga pelaku sempat marah-marah hingga mengucapkan umpatan kepada karyawan restoran lantaran pesanan
take away terlalu lama.
Bahkan menurut Eishen, terduga pelaku sampai mengancam karyawan tanpa menyebutkan detail ancaman dimaksud. Setelah pesanan selesai, terduga pelaku yang disebut musisi itu pergi membawa pesanan tanpa membayar.
Kasus ini pun telah dilaporkan ke Polsek Mampang Prapatan dengan sangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Dijelaskan Eishen, kliennya masih membuka ruang dialog dan mediasi. Tuntutannya sederhana, terduga pelaku hanya diminta menyampaikan permintaan maaf melalui video secara terbuka kepada restoran Bibi Kelinci.
"Permintaan maaf juga harus ditujukan kepada staf yang diduga mengalami kekerasan fisik," tandasnya.
BERITA TERKAIT: