Kepala Kantor Imigrasi Entikong, Fitra Izharry, menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pendalaman karena Liu Xiaodong masuk dalam daftar Subyek of Interest (SOI) saat melintas pada Jumat, 6 Februari 2026.
“Sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Imigrasi Entikong tidak melakukan penangkapan. Yang bersangkutan masuk dalam Subyek of Interest (SOI) saat melintas sehingga dilakukan pendalaman oleh petugas. Namun, pada dasarnya ini bukan domain Imigrasi, sehingga telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang. Untuk detailnya silakan ditanyakan ke sana,” kata Fitra kepada RMOL, Senin, 9 Februari 2026.
Sebelumnya, Liu Xiaodong berstatus tahanan rumah berdasarkan penetapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Ketapang. Namun, ia dilaporkan tidak berada di lokasi penahanan dan diduga meninggalkan wilayah Ketapang tanpa izin.
Liu Xiaodong kemudian bergerak menuju Entikong, wilayah perbatasan di Kabupaten Sanggau yang berbatasan langsung dengan Malaysia. Di kawasan tersebut, ia diamankan sebelum diserahkan kepada aparat penegak hukum terkait untuk proses lebih lanjut.
Perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk proses penuntutan.
Kasus ini juga telah terdaftar dan mulai disidangkan di PN Ketapang dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 19 Februari 2026.
Liu Xiaodong diketahui ditahan oleh hakim PN Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026 dengan status tahanan rumah.
Menanggapi dugaan upaya pelarian tersebut, penasihat hukum PT SRM, Wawan Ardianto, meminta aparat kepolisian mengusut secara tuntas.
“Perlu dilakukan investigasi siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia berangkat sendiri,” ujar Wawan.
Ia menilai peristiwa tersebut harus dibuka secara terang agar publik memahami kinerja aparat penegak hukum (APH).
“Hal ini penting untuk mencegah persepsi negatif terhadap APH. Perlu ditelusuri sejak tersangka keluar dari rumah hingga tiba di Entikong, bersama siapa saja. Itu sangat penting untuk diinvestigasi,” katanya.
Wawan juga menyoroti dikabulkannya penangguhan penahanan menjadi tahanan rumah.
“Untuk tahanan rumah mestinya ada banyak pertimbangan, termasuk potensi melarikan diri. Liu sebelumnya pernah divonis satu tahun penjara karena penganiayaan, lalu kembali melakukan tindak pidana. Ditambah lagi statusnya sebagai warga negara asing. Jika ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab?” jelasnya.
Terkait peran Liu Xiaodong dalam perkara dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak, Wawan menyebut Liu berada di lokasi kejadian di wilayah izin usaha pertambangan PT SRM berdasarkan keterangan saksi.
“Selama proses BAP, berdasarkan keterangan saksi-saksi, peranan Liu Xiaodong berada di lokasi PT Sultan Rafli Mandiri. Jika memang ada tambang emas di sana, dia menggunakan listrik untuk menjalankan mesin dan bahan peledak untuk mendapatkan batu ore. Saat itu mereka melakukan produksi,” pungkas Wawan.
BERITA TERKAIT: