Rieke Diah Pitaloka:

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 22 Juni 2026, 15:05 WIB
Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal<i>!</i>
Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi XIII DPR mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan, penyiksaan, kekerasan seksual, dan berbagai bentuk kekerasan berat lainnya yang dialami Yuvita Tri Rezeki (29) di Bandung selama kurang lebih tiga tahun oleh kekasihnya, Taufik Hidayat (30).

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa kasus ini melanggar hak asasi manusia (HAM) dan kejahatan luar biasa yang tidak boleh dianggap remeh oleh siapa pun.

“Ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga merampas martabat, kemerdekaan, dan hak asasi manusia korban secara sistematis dalam jangka waktu yang sangat panjang,” kata Rieke dalam keterangannya, Senin 22 Juni 2026.

Berdasarkan informasi yang beredar dan laporan yang berkembang di ruang publik, korban diduga mengalami berbagai bentuk kekerasan yang sangat sadis.

Di antaranya kerusakan pada mata, luka berat pada bibir, kehilangan gigi, infeksi serius pada kepala hingga menimbulkan belatung, luka akibat sabetan senjata tajam pada kaki, pembatasan makanan hingga hanya diberikan makan sekali dalam sehari, dipaksa tidur di kamar mandi, serta mengalami kekerasan seksual.

Keluarga korban diketahui baru mengetahui kondisi sebenarnya setelah korban berada dalam kondisi kritis dan menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Menurut Rieke, kasus yang menimpa Yuvita Tri Rezeki tidak dapat diposisikan sebagai peristiwa pidana biasa atau sekadar penganiayaan.

"Aparat penegak hukum harus menggunakan pendekatan pidana berlapis agar seluruh dimensi kejahatan dapat terungkap dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” kata Rieke.

Rieke menilai tindakan menahan, mengurung, atau membatasi kebebasan korban selama bertahun-tahun merupakan bentuk perampasan kemerdekaan yang dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 446 dan Pasal 447 KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Perbuatan ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar setiap warga negara untuk hidup bebas dari penahanan atau penyekapan yang melawan hukum,” kata Legislator PDIP ini.

Berbagai luka berat dan penderitaan fisik yang dialami korban menunjukkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 KUHP Nasional.

“Bentuk kekerasan yang dialami korban mengindikasikan adanya tindakan yang disengaja dan dilakukan dalam kurun waktu panjang sehingga mengakibatkan penderitaan fisik yang sangat berat,” kata Rieke.

Terkait dugaan kekerasan seksual, Rieke meminta aparat menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), khususnya Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 13.

“Ketentuan tersebut memberikan ancaman pidana yang berat terhadap pelaku kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman yang dapat mencapai 12 tahun penjara, tergantung pada bentuk dan pembuktian tindak pidana yang terjadi,” kata Rieke.

Rieke juga meminta aparat penegak hukum mendalami kemungkinan adanya pola kejahatan berulang sebagaimana prinsip perbuatan berlanjut yang diatur dalam Pasal 64 KUHP.

“Tangkap Taufik Hidayat yang hingga saat ini berstatus buronan!" pungkas Rieke.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA