Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Senin, 22 Juni 2026, 19:32 WIB
Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan untuk pelimpahan tahap II, Senin, 22 Juni 2026 (Foto: Dok Istimewa)
rmol news logo Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menangguhkan penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma pada Senin 22 Juni 2026.

Kepala Kejari Jakarta Selatan Marcelo Bellah menjelaskan, penangguhan penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum dan juga permohonan kuasa hukum serta keluarga dua tersangka. 

"Para tersangka akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku, dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif," kata Marcelo kepada wartawan.

Sementara itu Roy Suryo berterima kasih ke seluruh pihak yang berjuang demi dirinya.

"Terima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia. Ini Insya Allah kemenangan rakyat Indonesia," ujar Roy Suryo.

Secara khusus, Roy juga menyampaikan terima kasih kepada tim hukumnya.

"Seluruh lawyer-lawyer yang luar biasa! Luar biasa! Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan satu per satu, mulai dari Mas Refly sampai semuanya," kata Roy.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA