Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Sabtu 20 April 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.
RF yang beralamat di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menyimpang barang-barang hasil curian di rumahnya.
Selain menangkap pelaku, petugas Polsek Menggala juga menyita barang bukti berupa satu unit alat mobile panaromic yang digunakan untuk USG dan rontgen.
"Sekitar pukul 03.00 WIB, petugas kami menangkap diduga pelaku Curat yang telah beraksi di RSUD Menggala. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna dikutip dari
RMOLLampung, Minggu 17 Agustus 2025.
Penangkapan terhadap RF ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi pihak RSUD Menggala ke Mapolsek Menggala. Dalam laporannya tersebut, pihak RSUD Menggala mengalami pencurian berupa satu unit alat mobile panaromic, serta kusen aluminium untuk pintu empat unit dan jendela tiga unit.
"Pelaku yang bekerja di RSUD Menggala melakukan pencurian di tempatnya bekerja, sehingga ia bisa dengan leluasa mengambil barang-barang berharga saat situasi sedang sepi," kata Kapolsek.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
BERITA TERKAIT: