Kapolri Bicara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 20 Juni 2026, 23:25 WIB
Kapolri Bicara soal Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Roy Suryo dan Dokter Tifa saat hendak dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati Polri untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: RMOL/Bonfilio)
rmol news logo Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons penahanan tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

"Itu (penangkapan) merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Kapolri kepada wartawan usai berziarah ke makam Presiden pertama Soekarno di Blitar, Jawa Timur, Sabtu 20 Juni 2026.

Kapolri mengatakan, penangkapan itu merupakan tahapan sebelum diserahkan kepada Kejaksaan yang pada nantinya jjga akan disidangkan.

"Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke Kejaksaan," kata Sigit.

Sebelum penangkapan, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut sejak November 2025 lalu.

Polda Metro Jaya sebelumnya juga mengonfirmasi bahwa berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada awal Juni 2026. 

Namun, usai cek kesehatan dilakukan pada Jumat 19 Juni 2026, dokter RS Polri Kramat Jati menyarankan agar kedua tersangka menjalani rawat inap.

Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat Pasal 310 UU 1 /1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/ 2023 tentang KUHP, Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo. Pasal 48 ayat (1) UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 126 ayat (1) UU 1 / 2023 tentang KUHP.rmol news logo article

ARTIKEL LAINNYA