Secara Hukum Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Selasa, 04 September 2018, 00:23 WIB
Secara Hukum Mantan Napi Korupsi Boleh Nyaleg
Foto/Repro
rmol news logo Sengkarut calon anggota legislatif mantan terpidana korupsi tidak akan terjadi jika Komisi Pemilihan Umum melaksanakan tugasnya dengan baik, menjadi wasit yang adil bagi semua pemain.  Tidak perlu mendengar dan mengikuti opini, apalagi sampai terlibat masuk ke persoalan etik.

Demikian disampaikan Anggota MPR Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun. Pernyataan itu disampaikan Komarudin Watubun menjawab pertanyaan peserta dialog pada diskusi empat pilar dengan tema "Rekruitmen Calon Anggota Legislatif".

Acara berlangsung di Media Center MPR DPR dan DPD RI, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Senin (3/9). Selain  Komarudin Watubun, diskusi menghadirkan anggota MPR kelompok DPD Dapil Bangka Belitung, Bahar Buasan.

"Kita sudah sepakat, bahwa dasar negara kita adalah hukum sedangkan etika itu adanya di atas hukum, semestinya KPU tidak perlu sampai ke sana", kata Komarudin Watubun.

Persoalan caleg mantan terpidana korupsi, kata Komarudin, sudah selesai sebelum PKPU diundangkan. Bahkan sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang membolehkan mantan napi untuk ikut pileg. Yaitu, putusan MK tahun 2016, terkait uji  materi UU No 10/2016. Jadi seharusnya, KPU tidak membuat persyaratan caleg yang bertentangan dengan  putusan MK.

Untuk menghindari anggota DPR melakukan tindak pidana korupsi, PDIP menurut Komarudin sudah melakukan pendidikan politik kepada para caleg. Tetapi ia mengakui, untuk merubah perilaku seseorang,  itu tidak gampang. Butuh waktu lama, tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.

"Setiap pejabat negara selalu disumpah sebelum memegang kekuasaannya. Karena itu PDI Perjuangan selalu concern terhadap persoalan kebangsaan, apalagi saat ini kita sedang diusik persoalan persatuan," kata Komarudin lagi.

Sementara itu anggota DPD Dapil Bangka Belitung Bahar Buasan mengatakan, daripada berpolemik menyoal boleh tidaknya mantan napi korupsi menjadi caleg, dia memilih melakukan pendidikan politik kepada generasi muda. Melalui Rumah Aspirasi Buasan ia melakukan pendidikan politik generasi muda lintas agama dan etnik. Bahkan guru-guru yang mengajar pun dari berbagai agama dan daerah.

"Agar, pada saatnya, ketika mereka menjadi pemimpin, mereka menjadi pemimpin yang baik", kata Bahar Buasan.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA