Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 8 Juni 2026, tim penyidik memanggil empat orang sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin sore, 8 Juni 2026.
Keempat saksi yang dipanggil, yakni Zulfikar A Arsyad selaku swasta, Elva Navia selaku swasta, Fanny Riawan selaku swasta, dan Muh Febrianto selaku swasta.
Pada Kamis, 3 Juli 2025, KPK resmi mengumumkan identitas tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR, yakni Maruf Cahyono (MC) selaku Sekjen MPR periode 2019-2021.
KPK resmi mengumumkan penyidikan baru ini pada Jumat, 20 Juni 2025. Tersangka Maruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai Rp17 miliar dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Selain itu, tim penyidik juga telah mencegah Maruf Cahyono agar tidak bepergian ke luar negeri.
BERITA TERKAIT: