Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Ada Ruang Khusus Pengaduan Di Kecamatan

Dibuka Pemprov DKI

Rabu, 22 November 2017, 11:02 WIB
Belum Ada Ruang Khusus Pengaduan Di Kecamatan
Foto/Net
rmol news logo Akhir pekan lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka posko layanan pengaduan bagi warga. Posko tersebut tersebar di 44 kecamatan yang berada di wilayah Ibukota.

Di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, layanan pengaduan wargajuga telah dibuka sejak akhir pekan lalu. Tidak ada ruangan khusus untuk posko tersebut. Akhir pekan lalu, staf dan petugas di Kecamatan Cipayung memakai ruang aula sebagai posko.

Dari pantauan, ruangan terse­but lumayan besar untuk aktivitas tempat warga mengadu mengenai masalah yang dihadapinya. Letaknya di bagian depan, dekat dengan pintu masuk. Ruangan tersebut, dilengkapi dengan kursi lipat yang dapat disusun sesuai kebutuhan.

Selain aula berukuran besar,ada sebuah ruangan kecil di sisi kiri aula itu. Menurut Sofyan, salah seorang petugas di Kecamatan Cipayung, ruangan kecil yang merupakan posko siaga bencana itu, akhir pekan lalu pun dipakai untuk posko pengaduan warga.

Sofyan menjelaskan, sudah ada beberapa warga yang datang ke posko pada akhir pekan lalu. "Memang sudah ada beberapa warga yang tahu dan pas dibuka dari jam delapan sampai 11, ada beberapa warga yang datang ke posko pengaduan," ucap Sofyan saat ngobrol.

Dia bilang, tidak ada sosialisasi khusus kepada warga Kecamatan Cipayung terkait keberadaan posko. Warga yang mengadu, kata dia, datang atas inisiatif sendiri. Memang, dari pengamatan Rakyat Merdeka, tidak ada spanduk maupun plang yang menandakan adanya posko pengaduan warga.

"Ya saya kurang tahu pasti,tapi ke depannya mungkin sajadisosialisasikan ke warga danada ruangan khusus. Yang jelas, pekan lalu memang sudah dibuka dan ada beberapa warga yang melakukan pengaduan," terangnya.

Masih di wilayah Kotamadya Jakarta Timur, ruangan khusus untuk posko pengaduan warga pun tidak dijumpai di Kecamatan Ciracas. Septy, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di ke­camatan itu mengatakan, akhir pekan lalu, loket PTSP dipakai sebagai posko pengaduan.

Loket PTSP Kecamatan Ciracas berada di bagian depan. Warga langsung mendapati loket tersebut saat baru masuk ke dalam gedung kecamatan, di lantai satu. Dari pantauan, ada lebih dari tiga loket di PTSP Kecamatan Ciracas.

"Akhir pekan lalu karena masih darurat, dipakai loketnya PTSP. Karena kan hari Sabtu dan Minggu, PTSP nggak buka di kantor kecamatan, tapi bisa di mal atau tempat lain, jadi loket PTSP yang dipakai," tutur Septy.

Dia pun mengaku belum tahu, apakah ada ruangan khusus untuk pelayanan pengaduan warga. Selain itu, sejauh ini belum tam­pak sosialisasi berupa spanduk maupun plang di kecamatan terse­but. "Untuk tempatnya, yang lebih tahu pihak kecamatan, kalau kita kan dari PTSP, beda," ujarnya.

Muhidin, salah seorang wargaKelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, mengaku telah mengetahui operasionalisasi posko tersebut. Namun, dia jus­tru mempertanyakan efektivitas aplikasi yang selama ini digu­nakan warga untuk melapor mengenai layanan publik, Qlue.

Sebelumnya, aplikasi tersebut diterapkan saat kepemimp­nan Basuki Tjahaja Purnama. "Biasanya kalau bikin aduan lewat Qlue, kita foto terus kita upload, nah setelah ada ini, Qlue itu gimana," ucap Muhidin.

Senada dengan Muhidin, Hani, warga Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, turut mempertanyakan hal yang sama. Meski aplikasi Qlue yang biasa digunakannya untuk mengirim­kan aduan masih aktif, dirinya menanyakan apakah aplikasi tersebut efektif menjawab aduan-aduan yang dikirimkannya.

"Masih direspon enggak kira-kira kalau kami kirim aduan," tanya Hani.

Sementara Donal, warga Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, mengatakan, posko pengaduan di kecamatan lebih efektif daripada harus datang ke Balai Kota. Apalagi, warga seperti dirinya yang tinggal di wilayah timur Jakarta.

"Ya baguslah ada poskonya, daripada kita harus ke Balai Kota. Belum lagi macetnya, lebih capek tenaga, boros waktu. Mudah-mudahan laporan warga segera ditindaklanjuti," ucapnya.

Di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, petugas setempat menyiapkan posko pengaduan warga di aula kantornya yang terletak di lantai dasar. Layanan pengaduan akhir pekan ini efektif dibuka sejak akhir pekan lalu.

"Kita siapkan aula di lantai dasar untuk menerima pengad­uan warga, besok," ujar Eka Darmawan, Camat Kramat Jati.

Eka menuturkan, layanan ad­uan di kantornya dibuka layaknya open house. Warga disiapkan kursi dan meja untukmelaporkansemua aduan. "Selain jajaran kecamatan juga akan hadir lurah dan perangkatnya untuk mendengarkan langsung pengaduan warganya," katanya.

Menurut Eka, sosialisasi layanan ini telah disampaikan ke masyarakat melalui para lurah. "Aduan dari warga akan kita tampung dan tindak lanjuti ber­sama aparatur hingga di tingkat kota," tuturnya.

Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono menuturkan, camat dan jajarannya, serta seksi dari masing-masing Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) diminta untuk siap menerima aduan warga. "Tiap Sabtu, layanan pengaduan warga dibuka mulai pukul delapan sampai 11," ujar Bambang.

Dikatakan Bambang, kebi­jakan ini juga ditempuh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk memudahkan masyarakat agar tidak perlu jauh-jauh datang ke Balai Kota DKI Jakarta. "Pemprov DKI akan melihat animo masyarakat dan siap menampung masukan dari warga," ujarnya.

Aduan warga yang bisa ditan­gani di tingkat kelurahan dan kecamatan harus dapat direspon aparatur dengan langsung men­injau lapangan secepatnya.

"Untuk aduan warga yang membutuhkan penanganan khusus, bisa diproyeksikan atau dilaporkan saat rapat pimpinan di tingkat kota maupun provinsi, supaya dapat ditindaklanjuti atau dicarikan solusi," tandas Bambang.

Latar Belakang
Posko Pengaduan Di Kecamatan Masih Sepi

Masih Kurang

Sudah berjalan, layanan pengaduan warga di sejumlah kecamatan masih sepi peminat. Hal itu berbanding terbalik dengan yang terjadi di Balai Kota. Warga masih tetap datang langsung menemui Gubernur maupun Wakil Gubernur.

Menanggapi hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, perubahan itu masih membutuhkan waktu dan evaluasi. Namun, menurutnya, pelayanan pengaduan masyarakat yang dibuka di kecamatan cukup efektif.

"Baru berjalan satu minggu, jadi kita sabar saja. Kita akan evaluasi lagi, tapi kemarin pengaduandi kantor kecamatan juga sudah cukup banyak. Kita melihat, berbagai permasalahan bisa diselesaikan di level ke­lurahan, di level kecamatan," kata Sandi.

Sepinya warga yang mengadujuga tampak di sejumlah keca­matan di Jakarta Barat. "Kemarin kurang lebih 15 orang. Kebanyakan masalah tanah. Kandi sana, Tambora antara pemilik dengan yang menguasai itu beda," kata Camat Tambora, Djaharuddin.

Djaharuddin mengaku, jumlah pengaduan masih kecil. Hal ini karena kurangnya sosialisasi. "Masih kecil, sedikit. Kan waktu sosialisasi pendek. Kita solusinya buat surat edaran," ucapnya.

Selain itu, Kecamatan Tambora akan membuka pos pengaduan di kelurahan. Hal itu untuk mempermudah aduan masyarakat dan antisipasi banyaknya aduan di kecamatan.

"Supaya tidak membeludak, hari kerja bisa mengadu di posko kelurahan," ucap Djaharuddin.

Sementara itu, di Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat hanyasatu orang yang mengadu. Pengaduan juga masalah tanah. "Ingin sertifikasi tapi tanahnya bermasalah, makanya akan di cek dulu," kata Camat Tamansari, Firman.

Senada dengan Djaharuddin, kata Firman, sepinya masyarakat datang mengadu karena kurang sosialisasi. "Masih baru, pen­garahan Rabu, pelaksanaan hari Sabtu," katanya.

Posko pengaduan warga di kecamatan rencananya dibu­ka tiap hari Sabtu, jam 8-11. Namun, di Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, warga bisa datang setiap hari.

Abdul Choir, Camat Johar Baru mengatakan, warga juga bisa datang Senin hingga Jumat dengan mendatangi posko pe­layanan pengaduan masyarakat yang ada di bagian depan keca­matan. Sedangkan pada Sabtu, masyarakat bisa datang ke ke­camatan dengan agenda rembuk warga. "Sesuai SK Gubernur Nomor 135, hari Sabtu pengad­uannya, jam 8-11.00. Namanya kita pelayanan masyarakat, ya Senin sampai Jumat tetap me­layani," ujar Choir.

Choir menambahkan, prose­dur pengaduan juga bisa secara struktural. Warga mulanya melakukan rembuk masalah dengan RT dan RW setempat. Lalu RT dan RW menyampaikan ke kelurahan, dan dari kelurahan disampaikan ke kecamatan.

"Ya struktural RT, RW, ke­lurahan, baru kecamatan,"  ucapnya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA