Menanggapi itu, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, membandingkan syarat usia calon kepala daerah (Cakada) zaman Presiden Joko Widodo dengan era Presiden ke-2 RI, Soeharto.
"Sebetulnya aturan-aturan terkait usia di zaman Pak Harto lebih membawa kepentingan umum. Calon bupati/walikota minimal 30 tahun, gubernur 35 tahun, dan calon presiden/wakil presiden minimal 40 tahun," kata Mardani, lewat akun X miliknya, Senin (1/7).
Anggota Komisi II DPR itu membeberkan, saat ini anak-anak muda baru menyelesaikan kuliah S1 di usia 22 atau 23 tahun. Di usia itu mayoritas anak muda belum memiliki banyak pengalaman.
"Jadi biarkan semua menikmati proses. Kejiwaan itu beda dengan fisik atau asesoris, tidak bisa dikarbit dan instan. Kasihan publik jika dipaksakan untuk menerima yang belum matang," tegas Mardani.
Seperti diketahui, putusan KPU itu buntut dari perubahan aturan syarat usia calon kepala daerah yang dikeluarkan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA menimbulkan kontroversi, karena dianggap menggelar karpet merah untuk putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, untuk maju Pilkada.
Kaesang masih berusia 29 tahun saat penetapan calon kepala daerah pada 22 September 2024 mendatang. Namun dia memenuhi syarat batas usia, karena pada saat pelantikan sudah berusia 30 tahun, usai ulang tahun pada 25 Desember.
BERITA TERKAIT: