Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Tempat Parkir DPRD DKI Masih Banyak Mobil Dinas

Anggota Dewan Akan Dapat Tunjangan Transportasi

Jumat, 06 Oktober 2017, 10:18 WIB
Tempat Parkir DPRD DKI Masih Banyak Mobil Dinas
Foto/Net
rmol news logo Anggota DPRD DKI Jakarta diminta secepatnya mengembalikan mobil dinasnya. Sebagai gantinya, mereka akan mendapatkan tunjangan transportasi sebesar Rp 21,4 juta saban bulan. Namun, belum ada satu pun wakil rakyat yang mengembalikan mobil berjenis Toyota Corolla Altis itu.

Banyaknya mobil dinas yang belum dikembalikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terlihat jelas di halaman parkir yang berada di basement Gedung DPRD DKI Jakarta. Puluhan mobil sedan berjenis Toyota Corolla Altis warna hitam itu terparkir rapi di halaman parkir khusus anggota Dewan itu.

Tidak semua kendaraan meng­gunakan plat merah, kebanyakan malah plat hitam. Namun, semua plat berakhiran sama di huruf belakang nomor, yaitu PQB yang merupakan kode plat resmi milik Pemprov DKI. Seperti, B 1039 PQB, B 1043 PQB, B 1073 PQB, dan B 1019 PQB.

"Saya masih menggunakan­nya untuk kegiatan sehari-hari dan belum mengembalikan ke Pemprov," ujar Anggota DPRD DKI Jakarta, Prabowo Soenirman kepada Rakyat Merdeka, Rabu (4/10).

Kendati sudah digunakan un­tuk aktivitas sehari-hari, mobil buatan Jepang itu masih terlihat mulus. Maklum saja, kendaraan tersebut baru dipinjamkan oleh Pemprov kepada anggota Dewan sejak akhir tahun 2015. "Baru dua tahun saya pakai sebagai kendaraan dinas, jadi masih mulus," ujar Prabowo.

Prabowo berjanji akan mengembalikan mobil tersebut ke pemerintah daerah. Sebab, kata dia, sudah menjadi kewajiban anggota Dewan untuk mengembalikan mobil dinas apabila sudah tidak diperlukan lagi.

"Begitu dapat (tunjangan), pada hari pertama saat itu juga akan kami kembalikan," tegas politikus Gerindra ini.

Namun Prabowo mengaku be­lum mengetahui kapan pastinya tunjangan transportasi kepada anggota Dewan akan diberikan. Sebab, saat ini belum ada tanda tangan resmi dari Gubernur DKI. "Tapi, tunjangan transportasi itu paling hanya digunakan selama 2 tahun hingga 2019," ucapnya.

Sebab, kata Prabowo, masa bakti wakil rakyat saat ini hingga tahun 2019. Untuk besaran tunjangan yang akan didapat, Prabowo juga belum mengetahui jumlahnya karena masih dalampembahasan antara DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta.

"Kisarannya antara Rp 21 juta hingga paling besar Rp 25 juta," sebutnya.

Sebetulnya, kata dia, tunjan­gan sebesar Rp 21 juta belum mencukupi untuk menyewa mo­bil di Jakarta. "Tapi tak masalah, karena sudah jadi keputusan, terima saja," tuturnya.

Prabowo berpendapat, tunjan­gan transportasi lebih bermanfaat bagi anggota Dewan dibanding mobil dinas. Sebab, bila meng­gunakan mobil dinas setelah tidak menjabat sebagai anggota Dewan, maka mobil tersebut harus dikembalikan ke pemerintah. "Tapi kalau dalam bentuk tunjangan transportasi, bisa menjadi milik anggota Dewan ke depannya," tandasnya.

Dengan tunjangan yang didap­atnya tersebut, kata dia, anggota Dewan bisa menyewa mobil, atau membayar uang muka mobil, sehingga akhirnya bisa menjadi milik sendiri. "Jadi, tunjangan transportasi yang diterima setiap bulan bisa untuk membayar cicilan," tandasnya.

Sedangkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengaku, telah membuat surat edaran kepada seluruh anggota DPRD untuk segera mengam­bilkan mobil dinas mereka. Dia menjamin, akhir Oktober ini, seluruh mobil dinas seluruhnya dikembalikan. "Akhir Oktober harus selesai sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017," ujar Prasetyo.

Prasetyo mengakui, hingga saat ini belum ada satu pun anggotaDewan yang mengem­balikan mobil dinas tersebut. "Kan baru kemarin ketuk palu­nya," ujarnya.

Juga, kata dia, untuk memberikanwaktu bagi para anggota Dewan agar menyewa atau membeli mobil secara kredit. "Biar bisa bernapas sedikit anggotadewannya. Kan ada yang maunyewa atau mengkredit mobil. Itu kan butuh waktu," tuturnya.

Menurut Prasetyo, hingga saat ini belum ada kesepakatan soal nilai tunjangan transportasi bagi pimpinan maupun anggota Dewan. "Tunjangan Rp 21,4 juta per bulan itu belum sepakat. Kan ketua dapat mobil dinas berkapasitas 2.700 cc, wakil 2.500 cc dan anggota 2.400 cc. Di-appraisal, nilai itu yang digunakan," ujarnya.

Terpisah, Sekretaris DPRD DKI Jakarta Muhamad Yuliadi mengatakan, pihaknya masih menunggu surat keputusan yang diteken Gubernur untuk kepastian tunjangan transportasi bagi seluruh anggota Dewan. Namun, lanjutnya, untuk pimpinan Dewan tidak mendapatkan tunjangan transportasi sesuai PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Kalau anggota, dia akan pilih mau pinjam pakai Altis atau dia mengembalikan Altis dan mendapat tunjangan transpor­tasi," ujarnya.

Menurut Yuliadi, kenaikan tunjangan pimpinan dan ang­gota Dewan sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2017.

Selain tunjangan transportasi, kata dia, Dewan juga akan mendapat tunjangan selama masa reses, yang sebelumnya hanya berupa uang operasional, yang jumlahnya tidak terlalu besar.

"Setahun 3 kali reses, kalau ambil reses maka dia (anggota dewan) dapat tunjangan reses besarnya 7 kali dari uang repre­sentasi itu, Rp 21 juta dikali 7," sebutnya.

Anggaran untuk seluruh tun­jangan Dewan, seperti tunjangan representasi, tunjangan reses, dan tunjangan komunikasi inten­sif, kata Yuliadi, diestimasikan sebesar Rp 12 miliar. "Anggaran itu untuk memenuhi tunjangan Dewan tiga bulan terakhir se­lama tahun 2017," sebutnya.

Yuliadi membantah adanya permintaan kenaikan tunjangan perjalanan ke luar negeri, tun­jangan rapat pimpinan sebesar Rp 3 juta, dan soal tunjangan transportasi. "Tidak ada (kenai­kan itu)," ucapnya.

Latar Belakang
Kembalikan Dahulu Mobil Dinas Tunjangan Transportasi Kemudian


 Anggota DPRD DKI akhirnya mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp 21,4 juta setiap bulan. Syaratnya, harus mengembalikan terlebih dahulu mobil dinas yang selama ini digunakan.

Anggaran tunjangan tersebut, diambil dari APBD Perubahan sebesar Rp 12,556 miliar untuk jangka waktu tiga bulan. Besaran tunjangan ini sudah disepakati DPRD maupun Pemprov DKI dan sudah disahkan.

Dengan adanya tunjangan transportasi, maka penghasilan anggota DPRD DKI Jakarta ber­dasakan Peraturan Pemerintah Nomor18 tahun 2017 antara lain, Ketua DPRD DKI sebesar Rp 70,6 juta (minus tunjangan berasdan keluarga), Wakil Ketua DPRD Rp 57,9 juta (minus tunjangan beras dan keluarga) dan Anggota DPRD Rp 47 juta (minus tunjangan beras dan keluarga).

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Ruslan Amsari mengatakan, pihaknya mengajukan dua pilihan terkait penghitungan kenaikan tun­jangan transportasi untuk ang­gota Dewan. Pertama, menghi­tungnya dari biaya sewa mobil Toyota Crown senilai Rp 19 juta per bulan.

Kedua, dihitung dari biaya sewa mobil berkapasitas mesin 2400 cc atau sekelas Mercedes Benz (Mercy) seharga Rp 21 juta per bulan.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah, pihaknya segera membuat surat edaran penarikan mobil dinas anggota DPRD DKI. "Seluruh mobil dinas harus kembali tanggal 30 Oktober," ujar Saefullah di Balai Kota.

Saefullah meminta anggota Dewan tidak mengulur-ulur pengembalian mobil dinas. Sebab, sebagai pengganti, anggota Dewan mendapat tunjangan transportasi per bulan yang besa­rannya diatur dalam Pergub.

Saefullah menyebut, ada 101 anggota Dewan yang harus mengembalikan mobil dinas mereka. Menurut Saefullah, pengembalian mobil dinas tidak berlaku bagi pimpinan DPRD DKI Jakarta, yang terdiri dari 1 ketua dan empat wakil ketua. Sebab, pimpinan masih berhak atas mobil dinas dengan spesifikasi yang diatur dalam Pergub.

"Mobil milik anggota saja. Pimpinan tidak dapat tunjangan, karena berhak atas mobil dinas," jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Achmad Firdaus mengatakan, lelang terhadap 101 mobil bekas anggota DPRD akan dilakukan secara terbuka. "Nanti sistem pelelangan umum, bukan pele­langan ditunjuk," ujar Firdaus.

Namun, kata Firdaus, proses pelelangan mobil dinas ini terk­endala aturan. Sebab, mobil anggota Dewan baru berumur dua tahun. Sedangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, mobil bisa dilelang setelah lima tahun masa pemakaian, atau mo­bil tersebut memang sudah tua.

"Karena masa kendaraan um­umnya relatif belum cukup untuk proses penilaian," kata dia.

Firdaus menambahkan, untuk kendaraan yang akan dilelang harus minimal 7 tahun usia kendaraan. "Tapi karena ada satu dan lain hal, jadi nanti bisa tetap dilelang," tandasnya.

Untuk itu, pihaknya akan menjelaskan alasan tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). "Nanti penilaiannya boleh apa tidak. Soalnya, mendesak dan ada alasan khusus," ucapnya.

Menurut Firdaus, alasan khusus tersebut yang nanti akan men­jadi dasar mengapa pelelangantersebut harus dilaksanakan. Selain itu, alasan tersebut juga menjadi pertimbangan harga.

"Biar harganya tidak terlalu rendah," jelasnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA