Kehilangan Eksistensi, UU MD3 Perlu Direvitalisasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 22 September 2015, 10:25 WIB
Kehilangan Eksistensi, UU MD3 Perlu Direvitalisasi
bambang sadono/net
rmol news logo Gagasan yang mengatur MPR, DPR, dan DPD dengan UU terpisah sudah diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Amanat itu seperti diatur pada Pasal 2, Pasal 19, dan Pasal 22.

Begitu kata Ketua Badan Pengkajian MPR, Bambang Sadono di hadapan ratusan mahasiswa Universitas Nusa Cendana dalam sebuah Seminar Nasional yang bertema "Urgensi Pembentukan UU tentang MPR, DPR, dan DPD yang Diatur Secara Terpisah" di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Selasa (22/9).

Bambang menjelaskan frasa 'dengan' pada UUD itu menunjukkan bahwa ketiga lembaga negara tersebut harus diatur dengan UU terpisah. Lain dengan frasa 'dalam' yang bisa saja cukup dibuatkan dalam sebuah UU apa saja.

Dengan pengertian demikian maka menurut Bambang, MPR, DPR, dan DPD, bukan disatukan dalam satu UU sebagaimana diatur bersama dalam UU MD3.

"Dengan demikian UU MD3 sudah kehilangan eksistensi sehingga perlu direvitalisasi," ujarnya.

Dijelaskan Bambang bagwa saat ini DPRD sudah diatur terpisah, termasuk pemerintah daerah yang juga sudah diatur dalam UU tersendiri.

Dalam seminar itu, Bambang menjelaskan bahwa Badan Pengkajian MPR tengah roadshow ke seluruh Indonesia untuk berdiskusi dengan segenap komponen masyarakat. Tujuannya, untuk mendapat masukan karena apapun yang diputuskan MPR harus layak secara akademis dan bisa diterima secara politis.

"Badan pengkajian mempunyai tugas menyerap aspirasi dan memutuskan," tandasnya sebagaimana keterangan tertulis dari MPR. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA