Menurut Natalia, gugatan yang diajukan dalam perkara Nomor 167 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung telah ditolak secara berjenjang mulai dari tingkat pertama, banding, hingga kasasi.
Nomor Putusan Kasasi 792/K/PDT/2026 dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada Selasa 10 Maret 2026 lalu.
Dalam putusan itu tertulis Tolak permohonan I (PT Mitra Setia Kirana dk) pemiliknya Titin, Andy Mulya Halim dan Sellavina.
Kemudian MA juga menolak permohonan II (CV Hasta Karya Nusaphala) pemiliknya Andy Mulya Halim dan Hadi Wahyudi.
“Perkara 167 PN Tanjungkarang dimenangkan 3-0 sampai tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung juga memenangkan pihak kami,” kata Natalia Rusli dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu, 4 April 2026.
Dalam perkara tersebut, pemohon disebut berasal dari CV Hasta Karya Nusapala dengan kuasa hukum Sofyan Sitepu and Partner.
Sementara pihak tergugat lainnya adalah PT Mitra Setia Kirana dengan kuasa hukum Jarwo and Partners.
Natalia menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung yang dinilainya tetap menjunjung tinggi keadilan di Tanah Air.
Dalam perkara ini, Natalia Rusli berhasil memenangkan aset senilai Rp65 miliar.
“Saya berterima kasih kepada seluruh hakim dari tingkat PN, PT, sampai MA yang masih bisa menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Ia menegaskan kliennya yakni Tedy Agustiansjah, merupakan pemilik lahan yang selama ini merasa dirugikan dalam sengketa proyek pembangunan restoran di Bandar Lampung.
Sengketa ini sebelumnya bergulir dari proyek pembangunan cabang restoran Bebek Tepi Sawah yang mangkrak dan berujung gugatan wanprestasi.
“Dengan kemenangan perdata ini, saya masih percaya keadilan masih bisa ditegakkan di negara Indonesia, khususnya di Lampung,” katanya.
Natalia juga menegaskan bahwa setelah perkara perdata selesai, pihaknya akan fokus mengawal proses hukum pidana yang disebut terkait dugaan penggelapan uang, perusakan, pencurian, serta dugaan penggelapan dana franchise Bebek Tepi Sawah.
Terlapor dalam kasus pidana yakni Titin, Andy Mulya Halim, Hadi Wahyudi dan Sellavina.
“Karena saya sudah memenangkan perdata, maka saya harus fokus agar keadilan di perkara pidana juga ditegakkan,” ujar Natalia.
Sebelumnya, kasus wanprestasi proyek Restoran Bebek Tepi Sawah di Lampung kini memasuki babak baru dengan aroma dugaan mafia tanah. Persidangan yang bergulir hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung membuat pemilik sah tanah, Tedy Agustiansjah, justru berada di posisi terpojok.
Kuasa hukum Tedy, Natalia Rusli, menduga ada permainan kotor dalam perkara kasasi No. 61/PDT/2025/PT TJK jo. 167/Pdt.G/2024/PN TJK.
Ia menilai, kliennya yang telah mengucurkan dana pribadi lebih dari Rp16 miliar untuk pembangunan restoran, justru diseret sebagai tergugat padahal tidak pernah menandatangani kontrak pembangunan.
“Ini jelas modus mafia tanah, menyeret aset sah milik warga demi melanggengkan kepentingan kelompok tertentu,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: