Menurut analisis dari Citi Research, rangkaian reformasi ini diprediksi akan memberikan dampak positif yang berkelanjutan bagi prospek pasar modal nasional dalam jangka menengah hingga panjang.
Dikutip dari laporan Dow Jones Newswires, selasa 7 April 2026, perubahan fundamental terletak pada pengetatan batas pelaporan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial ownership), di mana pada aturan baru ambang batas pengungkapan diturunkan menjadi 1 persen, sementara pada aturan lama berada di level 5 persen.
Langkah ini dianggap krusial untuk membongkar struktur kepemilikan yang selama ini tersembunyi.
Sebelumnya, investor dengan kepemilikan di bawah 5 persen sering kali tidak terpantau oleh penyusun indeks global, yang kerap memicu kekhawatiran akan adanya konsentrasi kepemilikan terselubung dan keterbatasan akses bagi investor asing.
Citi Research juga menyoroti bahwa kebijakan ini merupakan upaya Indonesia untuk mengadopsi praktik terbaik global. Hal ini secara langsung menjawab isu-isu utama yang selama ini disorot oleh MSCI, terutama mengenai transparansi data dan kemudahan aksesibilitas pasar bagi pemodal internasional.
Reformasi ini hadir di momentum yang tepat. Belakangan ini, Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memantau ketat sejumlah saham dengan kepemilikan yang sangat terkonsentrasi. Fenomena tersebut sempat memicu volatilitas tinggi dan aksi jual masif di pasar.
Selain itu, sempat muncul kecemasan di kalangan pelaku pasar mengenai potensi didepaknya beberapa saham Indonesia dari indeks MSCI. Melalui perbaikan regulasi ini, pemerintah berharap dapat memulihkan sentimen investor asing dan mengamankan posisi emiten lokal dalam indeks global utama.
Berikut adalah beberapa poin valid terkait latar belakang dan dampak kebijakan ini
Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus memperkuat sistem The Central Depository and Book Entry Settlement System (C-BEST) untuk memastikan pencatatan kepemilikan efek dilakukan secara real-time dan transparan hingga ke level individu.
MSCI sangat menitikberatkan pada rasio saham yang benar-benar tersedia untuk publik (free float). Saham dengan kepemilikan terkonsentrasi sering kali memiliki free float semu, di mana meskipun secara angka besar, namun dikendalikan oleh pihak yang terafiliasi, sehingga likuiditasnya rendah.
Langkah menurunkan ambang batas ke 1 persen memposisikan Indonesia lebih kompetitif dibandingkan beberapa negara tetangga di Asia Tenggara, menunjukkan keseriusan dalam memberantas praktik market manipulation melalui akun-akun nominee.
Secara keseluruhan, reformasi ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia berkomitmen meningkatkan kredibilitas pasar modalnya di mata investor global, sekaligus menjaga daya tarik investasi di tengah dinamika pasar yang masih fluktuatif.
BERITA TERKAIT: