KPK Buka Pintu Jerat Asosiasi Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 05 April 2026, 12:40 WIB
KPK Buka Pintu Jerat Asosiasi Lain di Kasus Korupsi Kuota Haji
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto:RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan menyeret lebih banyak asosiasi travel haji dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Penyidik menemukan adanya peran aktif kelompok asosiasi dalam melobi dan mengatur distribusi kuota haji tambahan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, keterlibatan asosiasi tidak berdiri sendiri, melainkan melalui serangkaian pertemuan dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag).

"Tentu terbuka kemungkinan. Karena pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ini memang juga berperan aktif dalam proses awal. Ada pertemuan-pertemuan yang kami capture yang dilakukan para pihak asosiasi kepada pihak-pihak di Kementerian Agama," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 5 April 2026.

Budi menjelaskan, pada 2023 Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 8.000. Namun pembagian awal masih mengikuti aturan, yakni 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Meskipun dalam implementasinya, dalam penetapannya juga diduga ada penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan," terang Budi.

Masalah justru membesar pada 2024, ketika asosiasi kembali melobi agar porsi haji khusus diperbesar.

"Kemudian tahun 2024 demikian halnya, ada inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh para asosiasi ini untuk meminta kepada Kementerian Agama agar bisa mengelola kuota yang lebih dari standar yang sudah ditentukan dalam UU ya," ungkapnya.

"Ya, efeknya apa? Jumlah kuota haji tambahan yang masuk ke lajur haji khusus ini bertambah sangat signifikan, bertambah sebanyak 42 perse. Sehingga yang diuntungkan dari perbuatan melawan hukum diskresi ini siapa? Ya para pihak-pihak di biro travel ini yang ada di bawah asosiasi," sambung Budi menutup.

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, yakni mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil, dan mantan staf khusus menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Yaqut lebih dulu ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih pada Kamis, 12 Maret 2026. Sedangkan Gus Alex ditahan di Rutan KPK cabang C1 pada Selasa, 17 Maret 2026.

Dalam pengembangannya, KPK menetapkan dua tersangka baru dari pihak swasta, yakni Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Kasus ini berakar dari kebijakan kontroversial pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat penyimpangan. Pada 2023, tambahan 8.000 kuota dari Arab Saudi semula disepakati seluruhnya untuk jemaah reguler. Namun, keputusan berubah sepihak melalui KMA 467/2023 yang membagi kuota menjadi 7.360 reguler dan 640 khusus.

Dalam praktiknya, penyidik menemukan dugaan permainan kotor berupa skema percepatan keberangkatan (T0 dan TX) yang melabrak antrean nasional. Para PIHK diduga dipalak fee 4.000-5.000 dolar AS per jemaah demi mendapatkan jatah tambahan.

Skandal serupa berulang pada 2024. Dari total tambahan 20.000 kuota, komposisi pembagian kembali diutak-atik menjadi 50:50 antara reguler dan khusus melalui KMA 1156/2023 dan KMA 130/2024. Akibatnya, sekitar 8.400 jatah reguler diduga dialihkan ke jalur khusus.

Tak hanya itu, praktik pungutan fee kembali terendus dengan kisaran 2.000-2.500 dolar AS per jemaah yang diduga dibebankan kepada calon jemaah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung, dugaan praktik lancung ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar.

Sementara itu, terkait tersangka dari pihak swasta, KPK menyebut bahwa Ismail dan Asrul bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur (FHM) selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Gus Alex, dengan maksud meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan 8 persen.

Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kemenag mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Tersangka Ismail diduga memberikan uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex, dan memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS dan 16 ribu Riyal Saudi kepada Hilman Latief selaku mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU).

Atas perbuatannya tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah atau illegal gain pada 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar.

Sedangkan tersangka Asrul diduga memberikan sejumlah uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Atas pemberian itu, 8 PIHK yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AHMAD ALFIAN

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA