KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 07 April 2026, 11:56 WIB
KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai
Aktivis Faisal Assegaf diperiksa KPK (RMOL/Jamaludin Akmal)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aktivis Faisal Assegaf yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. 

Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 7 April 2026, di Gedung Merah Putih. Faisal diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

Selain Faisal, penyidik juga memanggil dua saksi lain yang merupakan pegawai DJBC, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat.

"Tim penyidik memanggil dua orang saksi lainnya yang merupakan pegawai DJBC, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat," terang Budi.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar) serta satu unit mobil dari seorang ASN DJBC Kementerian Keuangan. Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap impor barang yang melibatkan sejumlah pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Pada 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka. Ia langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan ditahan sejak 27 Februari 2026.

Dalam proses penyidikan, KPK menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap di bidang kepabeanan dan cukai.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 yang menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat DJBC dan pihak swasta.

Diduga terjadi pengaturan jalur impor sejak Oktober 2025, sehingga sejumlah barang dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. Sebagai imbalan, pihak swasta diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada oknum pejabat Bea Cukai.

KPK juga telah menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai, logam mulia, dan barang mewah. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA