Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menyerukan komunitas internasional yang peduli terhadap HAM dan demokrasi untuk tidak tinggal diam atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Israel secara berkelanjutan.
“Celakanya, oleh lembaga demokrasinya, Knesset, malah dibuatkan undang-undang yang membenarkannya,” ujar Hidayat kepada wartawan, Sabtu, 4 April 2026.
Ia mengaku heran lantaran rancangan undang-undang hukuman mati tersebut disetujui melalui voting dengan hasil 62 anggota mendukung dan 48 menolak.
Menurutnya, dukungan terhadap beleid itu juga datang dari Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang disebutnya telah berstatus tersangka berdasarkan surat penangkapan dari Mahkamah Pidana Internasional terkait dugaan pelanggaran hukum internasional atas tindakan genosida terhadap rakyat Gaza/Palestina.
Hidayat menegaskan, penerapan hukuman mati terhadap tahanan Palestina merupakan bentuk kejahatan yang melanggar prinsip hukum internasional dan HAM, terlebih jika digeneralisasikan kepada mereka yang melakukan perlawanan demi memperoleh kemerdekaan dari penjajahan.
“Ini jelas bentuk pelanggaran HAM yang terus berkelanjutan, dan sudah sepantasnya apabila komunitas internasional peduli HAM dan demokrasi untuk segera bergerak mengoreksi dan menghentikannya,” ujarnya.
Politikus senior PKS itu juga mengapresiasi sikap Kantor HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa yang telah mengeluarkan kecaman terhadap produk legislasi tersebut.
Namun demikian, ia mendorong agar Kantor HAM PBB tidak berhenti pada pernyataan semata, melainkan segera berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pegiat HAM internasional dan domestik di Israel, untuk menolak dan membatalkan undang-undang tersebut.
“Kantor HAM PBB seharusnya bisa mengoordinasikan penolakan ini dengan sejumlah pihak, termasuk aktivis HAM di Israel, agar bisa membawa UU ini ke Mahkamah Agung Israel untuk membatalkan produk diskriminatif yang melanggar HAM dari Netanyahu dan kroninya ini,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: