Lanjutan proses penyidikan ini dilakukan dengan memeriksa saksi-saksi. Juru bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan akan dilakukan hari ini, Senin 6 April 2026 dan merupakan bagian dari pendalaman perkara.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Kelima saksi yang diperiksa adalah Nurhakim selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan dari PDIP, Mohammad Ruji dari pihak swasta, Subaidi dan Tajus Suhud sebagai wiraswasta, serta Amir Lubis selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai Gerindra. Seluruhnya telah hadir dan menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, pada Oktober 2025, KPK menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, proses penyidikan terhadap salah satu tersangka, Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Jawa Timur, dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.
Dalam perkara ini, diduga terjadi pengaturan pembagian dana hibah pokok pikiran (pokir) di lingkungan DPRD Jawa Timur. Kusnadi disebut memperoleh alokasi dana hibah dalam jumlah besar yang kemudian disalurkan melalui sejumlah koordinator lapangan (korlap) di berbagai daerah.
Para korlap diduga mengatur proses pengajuan hibah, mulai dari penyusunan proposal, penentuan pekerjaan, hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban. Dalam praktiknya, terdapat kesepakatan pembagian fee antara pihak-pihak yang terlibat, sehingga dana yang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat hanya sebagian dari total anggaran.
Dana hibah yang telah dicairkan melalui rekening pokmas diduga kemudian dikuasai oleh korlap untuk dibagikan sesuai kesepakatan. Sepanjang periode 2019?"2022, Kusnadi disebut menerima aliran dana mencapai Rp32,2 miliar, baik melalui transfer maupun secara tunai.
BERITA TERKAIT: