Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Beginilah Kehidupan Saksi yang Dituduh Berbohong di Kasus Bambang Widjojanto

Ratna Mutiara Siang Menyadap Karet, Malam Mengajar Ngaji

Selasa, 27 Januari 2015, 11:03 WIB
Beginilah Kehidupan Saksi yang Dituduh Berbohong di Kasus Bambang Widjojanto
ratna mutiara di rumahnya
rmol news logo Rumah panggung beratap seng itu terlihat sudah termakan usia. Cat yang melapisi dinding kayunya luntur. Tak jelas lagi warnanya setelah sekian lama diterpa cuaca panas dan hujan. Kondisi bangunan tambahan yang menempel di samping rumah itu sama.
 
Bedanya, bangunan tam­bahan ini menempel di tanah. Sepertinya untuk warung kecil-kecilan. Namun telah tutup. Dinding sampingnya --yang juga dari kayu-- dipakai untuk tempat menjemur pakaian yang telah dicuci.

Tak ada furnitur di ruang tamu rumah yang terletak di ujung Desa Kebun Agung, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu. Tamu yang datang duduk di lesehan di lantai kayu yang dilapisi karpet plastik. Hiasan di ruang tamu itu hany­alah beberapa kitab yang ditata rapi di atas meja kecil untuk mengaji.

Cahaya matahari menerobos dari lubang jendela menerangi ruangan. Sama seperti pintunya, anak jendela terbuat poton­gan papan-papan kayu. Dipaku membentuk persegi empat.

Di rumah sederhana inilah Ratna Mutiara ini tinggal bersa­ma keluarga. Sehari-hari perem­puan berjilbab ini menyadap karet. Dia aktif dalam kelompok yasinan dan mengajar ngaji anak-anak di desanya. Lantaran aktivitasnya itu, Ratna pun dito­kohkan oleh warga desa.

Ratna adalah salah satu saksi yang dihadirkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam per­sidangan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringan Barat pada 2010 lalu. Adalah pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto yang meng­gugat hasil perhitungan KPUD Kotawaringan Barat yang me­menangkan rival mereka: pasan­gan Sugianto-Eko Soemarno.

Bersama 67 lebih saksi lain­nya, Ratna menceritakan pem­bagian uang kepada warga di desanya dari tim Sugianto-Eko. Kesaksian-kesaksian itulah yang membuat MK menganulir keme­nangan pasang Sugianto-Eko. Ujang yang maju di pemilihan Bupati sebagai incumbent kem­bali menduduki jabatannya.

Nasib malang justru menimpa para saksi yang dihadirkan di MK. Satu per satu mereka diadu­kan ke polisi dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu. Ratna tak terkecuali. Ia dilapor­kan ke Mabes Polri oleh tim Sugianto. Ratna pun ditahan.

"Sehabis kejadian itu, saya dibawa ke Mabes, lalu (ditahan) di Pondok Bambu, dianggap beri kesaksian palsu karena beralasan saya hanya mendengar," kata Ratna kepada wartawan yang menemuinya di rumahnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Ratna huku­man lima bulan penjara. Lama hukuman ini sama seperti masa penahanan yang dialami Ratna. Tak menempuh upaya band­ing, Ratna pun dibebaskan dari tahanan. Kasus ini pun berhenti sampai di sini.

Empat tahun berlalu, Sugianto melaporkan kasus ini ke Mabes Polri. Sasarannya adalah Bambang Widjojanto (BW) yang kini pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, Bambang adalah kuasa hu­kum pasangan Ujang-Bambang. Bambang dituduh menyuruh saksi-saksi memberikan ket­erangan palsu saat persidangan kasus sengketa hasil pilbup Kotawaringan Barat di MK.

Laporan Sugianto, politisi PDIP ini diproses secara kilat oleh Bareskrim Polri. Bambang ditangkap Jumat pekan lalu usai mengantar anaknya di sekolah. Tangannya diborgol saat dibawa ke Mabes Polri. Bambang ditetapkan sebagai tersangka ka­sus yang dilaporkan Sugianto.

Penangkapan ini disinyalir ada hubungannya dengan penetapan tersangka terhadap Komjen Budi Gunawan oleh KPK dalam kasus rekening gendut. Pengumuman itu disampaikan sehari menjelang Budi menjalani fit and proper test Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ujang Iskandar kaget kasus ini diangkat lagi. "Masalah saksi palsu ini sudah dicabut oleh Sugianto, pelaporannya di Mabes Polri," katanya di Istana Bogor usai menghadiri pertemuan Presiden dan para bupati se-Indonesia.

Bersamaan dengan penang­kapan Bambang, Sugianto ter­lihat nongol di Mabes Polri. Ia mengaku pernah melaporkan kasus ini pada 2010. Kini dia melaporkan lagi. "Pernah me­laporkan pada 2010, pada saat itu Bareskrim tidak melanjutkan kasusnya," kilah bekas anggota DPR dari PDIP itu.

Menurutnya, pelaporan baru ini tidak ada kaitannya dengan kasus Komjen Budi Gunawan yang diproses KPK. "Saya tidak kenal dengan Budi Gunawan," ujar Sugianto yang mengaku tak punya motif politik dalam melaporkan kasus ini.

Benarkah Bambang menyu­ruh saksi untuk berbohong di pengadilan? Ratna mengaku, hanya bertemu sekali dengan Bambang. "Di MK itu saja. Saya itu kan di Jakarta (tinggal) di hotel. Pas di MK ketemu, ya sudah itu saja, Saya nggak tahu Pak Bambang," ujar Ratna.

Selain Sugianto, sejumlah politisi PDIP terlibat dalam ka­sus yang telah membuat heboh itu. Riska Mariska, kuasa hukum KPUDKotawaringin Barat kini menjadi anggota DPR dari PDIP. Ia duduk di Komisi III yang membidangi hukum.

Ia menolak berkomentar men­genai perkara yang pernah ditan­ganinya itu. Lewat stafnya, dia menyampaikan tak bisa bicara soal kasus lama itu. "Ibu belum bisa komentar, tidak etis. Karena Ibu (Risa) anggota (DPR) baru, maaf ya," ujar stafnya.

Berbeda dengan Riska, Sugianto yang juga mencalonkan diri jadi anggota DPR pada Pemilu 2014 gagal meraih kursi. Ia pun harus meninggalkan DPR.

Selama lima tahun dari 2009-2014, Sugianto menempati ru­ang 0611 di Gedung Nusantara I. Ruangan itu kini ditempa­ti Ardiansyah, caleg terpilih dari PDIP. Reni, staf pribadi Ardiansyah mengakui ruang kerja ini pernah ditempati Sugianto.

Sebelum ditempati Ardiansyah, ruangan ini dipakai Willy M Yoseph, anggota Fraksi PDIP. "Ruangan ini selama tiga bulan ditempati Pak Willy," ujar Reni. Ia mengatakan bosnya tak tahu mengenai Sugianto, penghuni ruangan ini sebelumnya.

Eks Kuasa Hukum KPUD Kobar Minta Putar Rekaman MK


Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memenangkan pasangan pertahana Ujang Iskandar-Bambang Purwanto pada sengketa Pilkada Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah pada Juni 2010, kembali dipermasalahkan.

Sugianto Sabran, calon bu­pati yang kalah mengadukan Bambang Widjojanto, kuasa hukum rivalnya pasangan Ujang Iskandar-Eko Soemarno ke Bareskrim Polri. Bambang yang kini Wakil Ketua KPK ditangkap polisi Jumat lalu.

Arteria Dahlan, kuasa hu­kum KPUDyang jadi tergu­gat dalam perkara sengketa hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kotawaringan Barat menilai, banyak kejanggalan saat persidangan di MK.

Perkara ini ditangani Ketua Majelis Hakim Konstitusi Akil Mochtar dengan anggota Hamda Zoelva dan Muhammad Alim. Di persidangan, penggu­gat dan pengacaranya Bambang Widjajanto mengajukan 68 saksi untuk menganulir kepu­tusan KPUD.

Akil, kata Arteria, mempersilakan para saksi bicara mengenai pemberian uang oleh timSugianto Sabran-Bambang Purwanto. "Ketua Akil bilang silakan teriak-teriak," ujarnya.

Menurut Arteria, ada bai­knya agar video persidangan-persidangan kasus yang pernah digelar di MK akhir Juni 2010 itu diputar kembali. Tujuannya, untuk membuk­tikan apakah kesaksian para saksi yang dibawa pengacara Bambang Widjajanto, mem­berikan keterangan palsu.

"Putar video sidang MK biar jelas saksi bohong atau tidak," pinta Arteria yang akan dilan­tik menjadi anggota DPR dari PDIP menggantikan Djarot Saiful Hidayat.

Untuk diketahui, Pilkada yang digelar pada 5 Juni 2010 yang dimenangkan pasan­gan Sugianto Sabran-Eko Soemarno, diduga diwarnai sejumlah pelanggaran. Di antaranya ada dugaan money politic dan intimidasi.

Berdasarkan rekapitulasi KPUD, pasangan Ujang-Bambang hanya berhasil memper­oleh 55.281 suara. Sedangkan pasangan Sugianto-Eko berha­sil meraup 67.199 suara.

Atas dasar itu, Ujang-Bambang meminta MK agar Pilkada yang diwarnai pelanggaran itu diulang atau meminta MK menetapkan pemohon sebagai pemenang. Dalam sidang, kubu pertahana mengajukan 68 saksi dari enam kecamtatan seluruh Kobar. Alhasil, MK memutus­kan terjadi pelanggaran pada kemenangan Sugianto-Eko. Kursi kepala daerah pun menjadi milik Ujang.

Putusan MK itu sempat membuat Kotawaringan Barat mencekam. Pendukung pro Sugianto-Eko marah, dan mer­usak kantor Bupati. Aksi van­dal itu terjadi pada penghujung tahun 2011 jelang pelantikan pasangan incumbent yang me­nang bersengketa di MK.

Saat itu suasana daerah ini mencekam. Psca kantor Bupati diduduki dan dirusak hingga semua kaca, pintu dan jendela hancur, giliran rumah jabatan Bupati, dibakar massa. Tidak hanya itu, Stadion Sampuraga pun dibakar sehingga rata den­gan tanah. Pasar bahkan ditutup paksa sekitar 500 orang. Tidak boleh dibuka sampai waktu yang tidak ditentukan. Semua per­tokoan harus ditutup, dan massa mengancam membakar.

Sepanjang Jalan Pangeran Antasari, lokasi rumah Bupati petahana (incumbent) Ujang Iskandar, dipenuhi asap akibat banyak ban yang dibakar.

Hampir semua instansi diduduki. Konvoi massa menggunakan atribut suku tertentu bergerak menuju rumah Ujang. Semua Pangkalan ojek dirusak, semua travel tidak ada yang di­izinkan beroperasi.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA