Lelang Rampasan KPK Raup Rp39,8 Miliar, iPhone Limit Rp231 Ribu Laku Rp34 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Juni 2026, 13:50 WIB
Lelang Rampasan KPK Raup Rp39,8 Miliar, iPhone Limit Rp231 Ribu Laku Rp34 Juta
Logo KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat tingginya antusiasme masyarakat dalam pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang digelar pada 18 Juni 2026. Sejumlah barang bahkan terjual jauh di atas harga limit yang ditetapkan.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mengikuti lelang barang rampasan negara tersebut.

"KPK memberikan apresiasi setinggi-tingginya untuk masyarakat yang telah mengikuti pelaksanaan lelang barang rampasan negara yang berlangsung pada 18 Juni 2026," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

Lelang kali ini melibatkan 108 lot aset rampasan yang terdiri dari 76 lot barang tidak bergerak dan 32 lot barang bergerak. Pelaksanaannya dilakukan secara daring melalui 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni Jakarta III, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, Medan, Ambon, dan Banjarmasin. Sementara lelang melalui KPKNL Tangerang I dijadwalkan berlangsung pada 23 Juni 2026.

Di KPKNL Jakarta III, telepon genggam iPhone XS kapasitas 64 GB yang menjadi lot dengan harga limit terendah, yakni Rp231 ribu, terjual dengan harga Rp34 juta.

Selain itu, iPhone 13 Pro Max kapasitas 1 TB yang berasal dari perkara Hasanuddin juga terjual hampir tiga kali lipat dari harga limit. Barang tersebut dilepas dengan harga limit Rp5,8 juta dan laku terjual Rp17,8 juta.

"Khusus lot ini, antusiasme masyarakat melonjak, tercermin dari 193 peminat yang mendaftar dan 14 peserta yang aktif mengajukan penawaran," ujar Budi.

Persaingan penawaran juga terjadi pada mesin kopi merek La Marzocco. Dari harga limit Rp77,6 juta, mesin kopi tersebut terjual seharga Rp108,7 juta setelah diikuti oleh 27 penawar.

Sementara itu, telepon genggam iPhone 13 Pro Max yang pada lelang sebelumnya sempat mengalami wanprestasi berhasil terjual pada lelang kali ini. Dengan nilai limit Rp1,9 juta, barang tersebut menarik 66 penawar dan laku di harga Rp9,38 juta.

Untuk aset tidak bergerak, rumah milik terpidana Gazalba Saleh yang dilelang melalui KPKNL Bekasi berhasil terjual seharga Rp6,2 miliar. Nilai tersebut meningkat sekitar Rp200 juta dari harga limit yang ditetapkan sebesar Rp6 miliar.

Namun demikian, masih terdapat sejumlah aset yang belum memperoleh penawaran atau berstatus Tanpa Ada Penawaran (TAP), salah satunya aset tanah milik terpidana Ekiawan Heri Putra.

Pada lelang periode ini, terdapat pula aset yang batal dilelang karena kelengkapan administrasi yang masih harus dipenuhi, yakni empat pin opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) berbahan emas yang berasal dari perkara Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan perhitungan sementara, hasil lelang yang berhasil dibukukan KPK mencapai sekitar Rp39,8 miliar. Rinciannya berasal dari KPKNL Jakarta III sebesar Rp8,2 miliar, KPKNL Bekasi Rp6 miliar, KPKNL Bogor Rp250 juta, KPKNL Cirebon Rp16,6 miliar, KPKNL Semarang Rp829 juta, KPKNL Purwokerto Rp3,1 miliar, KPKNL Denpasar Rp3,3 miliar, KPKNL Medan Rp1,3 miliar, KPKNL Ambon Rp152 juta, dan KPKNL Banjarmasin Rp32 juta.

KPK menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara karena para pemenang lelang masih memiliki kewajiban melunasi pembayaran paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yakni hingga 25 Juni 2026.

"Setelah seluruh proses pelunasan selesai dan dana diterima negara, hasil final lelang akan ditetapkan dan disetorkan ke kas negara," terang Budi.

KPK kembali menyampaikan apresiasi atas tingginya partisipasi masyarakat dalam lelang barang rampasan negara tersebut.

"Antusiasme tersebut menunjukkan bahwa mekanisme lelang yang terbuka dan transparan mampu mengoptimalkan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi sekaligus memberikan manfaat nyata bagi penerimaan negara," pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA