Nur Alam Gabung PSI, KPK Ingatkan Parpol Jangan Abaikan Rekam Jejak Koruptor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Juni 2026, 15:00 WIB
Nur Alam Gabung PSI, KPK Ingatkan Parpol Jangan Abaikan Rekam Jejak Koruptor
Gedung KPK (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan partai politik (parpol) agar mengutamakan integritas dan rekam jejak dalam proses rekrutmen kader. 

Peringatan ini disampaikan menyusul bergabungnya mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI), meski ia masih berstatus bebas bersyarat setelah menjalani hukuman kasus korupsi.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa partai politik memiliki peran strategis dalam melahirkan pemimpin yang berintegritas. Karena itu, proses kaderisasi maupun rekrutmen harus dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan rekam jejak calon kader.

“Kami memandang penting bagi setiap partai politik untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan due diligence dalam proses rekrutmen kader maupun pengisian jabatan politik, dengan melakukan penelusuran yang memadai terhadap rekam jejak, integritas, serta kepatuhan hukum calon kadernya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

Ia menambahkan, KPK menghormati hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, bagi pihak yang pernah terjerat kasus korupsi, status hukum tetap perlu menjadi perhatian, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat atau terdapat putusan pengadilan yang mencabut hak politik.

“Namun demikian, terkait pihak yang pernah diproses dalam perkara tindak pidana korupsi, tentu perlu dilihat pula status hukum yang bersangkutan, termasuk apakah masih menjalani pembebasan bersyarat maupun adanya putusan pengadilan yang memuat pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan,” ujarnya.

KPK menilai upaya pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi juga membutuhkan komitmen seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi. Budi menegaskan, partai politik memiliki tanggung jawab untuk memastikan kaderisasi menghasilkan pemimpin yang mampu menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap institusi politik.

“Upaya membangun budaya antikorupsi harus dimulai sejak proses rekrutmen politik. Oleh karena itu, aspek integritas dan rekam jejak antikorupsi semestinya menjadi pertimbangan utama dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga tujuan besar mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi dapat tercapai secara berkelanjutan,” jelas Budi.

Sebelumnya, Nur Alam mengumumkan bergabung dengan PSI setelah bertemu Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah.

Nur Alam diketahui bebas bersyarat sejak 16 Januari 2024 dan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung hingga 27 Januari 2029.

Dalam perkara korupsi penerbitan izin usaha pertambangan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB), ia divonis 12 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar, serta dijatuhi pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok. rmol news logo article


EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA