Langkah hukum dan investigasi substantif oleh lembaga antirasuah tersebut penting dilakukan guna menguji asal-usul ekonomi serta asas kepatutan di balik meroketnya kekayaan Zita hingga hampir 12 kali lipat atau 1.092,9 persen dalam kurun waktu sekitar dua tahun pelaporan.
Perlu ditekankan bahwa hal ini bukanlah tuduhan bersalah terhadap Zita, tetapi publik memiliki hak mutlak untuk menagih penjelasan etis dan logis ketika harta seorang pejabat melonjak lebih dari Rp100 miliar dalam rentang waktu yang sangat pendek, bersamaan dengan perpindahannya ke lingkaran kekuasaan eksekutif.
Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta Zita meroket dari Rp9,16 miliar pada tahun 2023 saat menjabat sebagai Wakil Ketua IV DPRD DKI Jakarta, menjadi Rp109,32 miliar pada laporan periodik tahun 2025.
Secara kronologis, data LHKPN menunjukkan pola kenaikan yang berada di luar batas kewajaran administratif biasa.
Pada laporan Periodik 2023 selaku Wakil Ketua IV DPRD DKI Jakarta, harta Zita tercatat Rp9.164.902.000, lalu melonjak drastis hingga 420 persen menjadi Rp47.656.900.000 pada laporan Khusus Awal Menjabat di posisi yang sama tahun 2024.
Akumulasi kekayaan ini terus menggelinding cepat saat ia bergeser menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata, di mana laporan Periodik 2024 mencatat angka Rp89.751.378.000, hingga akhirnya menembus Rp109.325.511.209 pada laporan Periodik 2025.
Total kenaikan dari tahun 2023 hingga 2025 mencapai Rp100.160.609.209 atau melesat sebesar 1.092,9 persen. Ini bukan sekadar pergeseran nilai aset yang berubah sedikit, melainkan sebuah lompatan raksasa yang secara politik dan etik wajib dibedah dan dijelaskan secara terbuka demi menjaga integritas jabatan publik.
Anatomi kenaikan kekayaan ini makin memicu tanda tanya besar ketika dibedah per kategori harta, dengan lonjakan paling tajam terjadi pada sektor tanah dan bangunan. Nilai aset tidak bergerak Zita meroket lebih dari 1.480 persen, dari yang semula hanya Rp3,30 miliar pada tahun 2023 menjadi Rp52,29 miliar pada tahun 2025.
Publik berhak mengetahui secara transparan apakah tambahan nilai sebesar Rp48,98 miliar ini berasal dari pembelian aset baru, penilaian ulang (revaluasi), koreksi nilai, warisan, hibah, ataukah ada aset lama yang sebelumnya sengaja dilaporkan jauh di bawah harga pasar (undervalued).
Semua kemungkinan tersebut memang sah secara hukum, namun membiarkannya menggantung tanpa klarifikasi hanya akan menyuburkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Kejanggalan serupa terlihat jelas pada kategori harta bergerak lainnya yang berpotensi rawan karena biasanya mencakup komoditas bernilai tinggi seperti perhiasan, logam mulia, barang seni, atau barang mewah non-kendaraan.
Pos ini awalnya bernilai Rp2,85 miliar pada tahun 2023 dan merangkak ke Rp3,17 miliar pada laporan khusus 2024, namun tiba-tiba melonjak ekstrem menjadi Rp30,44 miliar pada laporan periodik 2024, sebelum akhirnya bertengger di angka Rp32,30 miliar pada tahun 2025. Terjadi lonjakan sekitar Rp27,27 miliar dalam satu fase pelaporan saja.
Mengingat cakupan kategori ini sangat luas dan cair, transparansi rincian item per item menjadi sebuah keharusan agar tidak dicurigai sebagai instrumen menyamarkan aset.
Ketidakwajaran laporan ini diperparah oleh munculnya pos-pos kekayaan baru yang sebelumnya nihil, seperti kepemilikan surat berharga pada tahun 2025 yang langsung mencatatkan angka Rp11,88 miliar.
Publik berhak mempertanyakan dari mana asal-usul surat berharga ini, kapan dibeli, apa sumber dananya, serta apakah aset tersebut berkaitan dengan dividen, investasi keluarga, hibah, atau hasil usaha.
Di saat yang sama, likuiditas pribadi Zita juga menebal dengan kenaikan pos kas dan setara kas dari Rp2,16 miliar pada tahun 2023 menjadi stabil di angka Rp6 miliar pada tahun 2024 dan 2025, menandakan peningkatan uang tunai hampir Rp3,84 miliar -- sebuah komponen yang paling sensitif bagi pejabat publik karena sifatnya yang sangat likuid dan paling sulit dilacak alirannya oleh masyarakat.
Satu faktor krusial yang mengunci seluruh kejanggalan ini adalah fakta bahwa dalam seluruh laporan LHKPN tersebut, Zita Anjani mencatatkan utang nihil. Tanpa adanya topangan pinjaman atau utang yang dilaporkan, maka lonjakan harta sebesar Rp100 miliar lebih ini murni harus berasal dari akumulasi penghasilan resmi, hasil usaha, hibah, warisan, atau keuntungan investasi yang nyata.
Selain itu, aspek etis juga muncul dari keberadaan beberapa kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Lexus di dalam laporannya yang sebagian tercatat sebagai hadiah.
Dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, kata "hadiah" di dalam LHKPN tidak boleh dianggap sebagai titik akhir, melainkan titik awal untuk mengklarifikasi siapa pemberinya, apa konteksnya, dan apakah ada benturan kepentingan dengan jabatan yang diembannya.
Momentum politik terjadinya lonjakan ini menjadi alarm akuntabilitas yang paling keras. Kekayaan Zita melesat justru ketika ia bergerak masuk ke fase awal menjabat dan mengamankan posisi di lingkar eksekutif sebagai Utusan Khusus Presiden.
Publik tidak sedang mempermasalahkan Zita Anjani kaya, melainkan mempersoalkan bagaimana seorang pejabat publik bisa mencatat lonjakan harta sebesar itu dalam waktu yang sangat singkat tanpa penjelasan rinci yang sepadan dengan kenaikannya.
LHKPN tidak boleh direduksi sekadar menjadi ritual sektor angka atau etalase kekayaan untuk menyembunyikan tanda tanya di balik formalitas dokumen.
Meskipun status laporan tersebut telah dinyatakan "verifikasi lengkap" secara administratif oleh KPK, hal itu hanya berarti dokumen telah diterima secara formal, bukan berarti asal-usul substansial dan kewajaran ekonomi dari kekayaan tersebut telah diuji secara tuntas.
Transparansi tidak boleh berhenti pada pengumuman administratif; harus ada klarifikasi naratif mengenai sumber, kronologi, dan kewajaran aset agar LHKPN tetap berfungsi sebagai instrumen nyata pencegahan korupsi, bukan tameng formalitas kekuasaan.
Hamdi PutraForum Sipil Bersuara (FORSIBER)
BERITA TERKAIT: