KPK Wanti-wanti Pemprov Malut soal Potensi Pengkondisian Proyek Infrastruktur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 19 Juni 2026, 10:36 WIB
KPK Wanti-wanti Pemprov Malut soal Potensi Pengkondisian Proyek Infrastruktur
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi celah pengkondisian proyek dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut). Peringatan tersebut disampaikan setelah KPK melakukan pendampingan pencegahan korupsi melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V pada 10–12 Juni 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya mencermati sektor perencanaan, penganggaran, serta pengadaan barang dan jasa karena dinilai memiliki tingkat kerawanan yang tinggi terhadap praktik korupsi.

Menurut Budi, KPK juga menaruh perhatian terhadap keberadaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Maluku Utara. Regulasi tersebut dinilai berpotensi membuka celah terjadinya pengkondisian proyek karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses pengadaan berasal dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

"Di sisi lain, Pergub Nomor 31 Tahun 2025 yang menjadi dasar pengadaan barang dan jasa dikhawatirkan menjadi celah pengkondisian proyek. Sebab, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan berasal dari UKPBJ," kata Budi kepada wartawan, Jumat, 19 Juni 2026.

KPK mencatat, berdasarkan data Inaproc, sebanyak 61,35 persen pengadaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara berkaitan dengan proyek infrastruktur. Sementara itu, metode pengadaan yang paling banyak digunakan adalah e-purchasing dengan porsi mencapai 52,89 persen.

Budi menegaskan, tingginya aktivitas pengadaan tersebut harus diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat agar tidak membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan.

"Melihat kondisi tersebut, KPK menegaskan agar kepala daerah lebih cermat sehingga tidak terjadi konflik kepentingan maupun pengkondisian dalam setiap proses pengadaan di lingkup Provinsi Maluku Utara," ujarnya.

KPK mengakui nilai Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Maluku Utara mengalami peningkatan dalam dua tahun terakhir. Namun, lembaga antirasuah itu mengingatkan bahwa kenaikan nilai tersebut tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator keberhasilan tata kelola pemerintahan.

"Perbaikan nilai SPI dan MCSP menunjukkan arah yang positif, tetapi belum cukup hanya diukur dari angka. Hal terpenting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah adalah perbaikan yang benar-benar tercermin dalam pengelolaan anggaran, pengadaan barang dan jasa, serta kualitas pelayanan yang berpihak kepada masyarakat,"*tegas Budi.

Atas berbagai catatan tersebut, KPK meminta Pemprov Maluku Utara menindaklanjuti rekomendasi perbaikan yang telah diberikan dalam jangka waktu tiga bulan.

*"Hal ini ditujukan agar setiap rupiah yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar berorientasi pada kepentingan publik,"* pungkas Budi. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA