Pakar hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf salah satunya. Dia mengatakan tidak tepat bilamana pejabat negara seperti Otto Hasibuan masih mengelola bisnis seperti Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
Pandangan itu disampaikan Hudi merespons keterkaitan Otto Hasibuan dengan pengelolaan Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club melalui perusahaan Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG). Otto Hasibuan diketahui menjabat sebagai Komisaris Utama SKIG yang mengelola lapangan golf tersebut.
“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan (Otto Hasibuan),” kata Hudi kepada wartawan di Jakarta, Jumat 19 Juni 2026.
Lebih jauh, Hudi menegaskan, bahwa setiap pejabat negara di Indonesia tidak boleh memiliki pekerjaan lain di luar jabatan. Dia menekankan, bahwa menjadi pejabat negara seperti Otto Hasibuan merupakan amanah dari rakyat Indonesia.
“Pejabat negara tidak boleh memiliki pekerjaan lain diluar pekerjaannya yang merupakan amanah oleh rakyat,” tutur Hudi.
Hudi pun mendorong pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club milik Otto Hasibuan bilamana terbukti tidak sesuai peruntukannya.
“Terkait lapangan golf yang ada di Senayan itu apakah sesuai peruntukannya untuk olah raga atau untuk yang lain jika tidak sesuai peruntukannya maka lapangan itu harus ikut digusur tetapi kalau sesuai peruntukan ya itu tidak masalah karena itu pemerintah harus lihat lagi peruntukan sehingga tidak menjadi keresahan di masyarakat,” pungkas Hudi.
Diketahui, Otto yang merupakan mantan pengacara Jessica Wongso tersebut turut menyebut usaha lapangan golf miliknya yang bernama Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
Otto diketahui memberi nama bisnisnya tersebut Ottolima. Hal itu karena kehidupan ayah mertua artis Jessica Mila tersebut dekat dengan angka lima.
"Saya ini lahir tanggal 5, bulan 5, tahun 1955 jam 5 pagi. Jadi, semuanya nomor lima semua jadi dibuat namanya Ottolima," ujar Otto.
BERITA TERKAIT: