Menang Lagi di PN Jakarta Pusat

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Kamis, 18 Juni 2026, 16:17 WIB
Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen
Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali memenangkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara perselisihan internal partai. 

Dalam putusan perkara Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst terkait kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) DPW PPP Maluku, majelis hakim menolak dalil gugatan penggugat dan menerima eksepsi yang diajukan DPP PPP sebagai tergugat.

Kuasa Hukum DPP PPP, Syifaus Syarif menyampaikan, putusan ini semakin memperkuat legalitas kebijakan organisasi yang ditetapkan DPP PPP, termasuk terkait penandatanganan Surat Keputusan (SK) oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal.

“Alhamdulillah, hari ini perkara Gugatan Maluku dengan Nomor 186/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Jkt.Pst telah diputus dan kami bersyukur atas kemenangan ini,” kata Syarif kepada wartawan usai sidang, Kamis 18 Juni 2026.

Syarif menjelaskan, salah satu pokok gugatan yang diajukan penggugat adalah mempersoalkan keabsahan SK Plt DPW PPP Maluku yang ditandatangani Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono bersama Wakil Sekretaris Jenderal.

“Dalil penggugat yang mendalilkan bahwa SK Plt Maluku yang ditandatangani Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal tidak sah, ditolak oleh Majelis Hakim. Sebaliknya, eksepsi kami sebagai tergugat diterima,” ujarnya.

Syarif menilai putusan tersebut menjadi penegasan hukum bahwa kewenangan penandatanganan dokumen organisasi oleh Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal telah memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan internal partai.

“Putusan ini dapat menghilangkan perdebatan mengenai keabsahan tanda tangan Ketua Umum dan Wakil Sekretaris Jenderal karena telah memiliki dasar hukum yang jelas dan diatur dalam Peraturan Organisasi Nomor 18 Tahun 2025,” jelas Syarif.

Syarif pun mengajak seluruh kader PPP untuk kembali memperkuat soliditas organisasi dan fokus pada agenda konsolidasi politik menuju Pemilu 2029.

“Ayo kembali bersatu. Fokus kita adalah mempersiapkan kerja-kerja elektoral 2029 agar PPP dapat kembali masuk ke Senayan dan memperjuangkan aspirasi umat serta masyarakat luas,” pungkasnya.rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA