Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Porsche Bandar Narkoba Diparkir Dekat Hidran Air

Melihat Barang Bukti Hasil Tangkapan BNN

Senin, 01 April 2013, 09:17 WIB
Porsche Bandar Narkoba Diparkir Dekat Hidran Air
Mobil Porsche Bandar Narkoba
rmol news logo .Porsche Panamera hitam bernomor B 99 FAI itu disimpan di basement gedung Badan Narkotika Nasional (BNN). Mobil sport mewah buatan tahun 2012 itu diperlakukan istimewa. Menempati tempat parkir yang bertuliskan “Ransus” di lantainya.

Ransus kependekan dari kendaraan khusus. Tempat parkir ini berada persis di depan sebuah kantor kecil di basement ini. Mo­bil seharga Rp 2 miliar itu di­pe­petkan ke tembok yang terdapat instalasi hidran air.

Sebelum disimpan, mobil ini sempat dipamerkan bersama BMW 640i warna putih ber­no­mor B 99 FAL dan Honda City hi­tam B 2229 GI di halaman ge­dung BNN, Cawang, Jakarta Timur.

Ketiga mobil itu disita dari Faisal, seorang bandar narkoba. Pria asal Aceh itu diduga sudah menjalankan bisnis haram ini sejak 2004.

Penangkapan Faisal berawal dari operasi yang sudah ber­lang­sung sejak setahun lalu. Pada 1 April 2012, BNN menangkap Mur­hadi dengan barang bukti sabu seberat 2,27 kilogram. Di­ikuti penangkapan terhadap Basyarullah dengan barang bukti sabu 700 gram.

Dari penyidikan yang dila­ku­kan BNN, uang hasil penjualan sabu ditampung Imam Karyono dan Imam Suhadi. Terakhir, BNN menangkap Afdar dengan barang bukti 12 kilogram sabu-sabut. BNN menyebut para tersangka sebagai jaringan Aceh.

Murhadi telah divonis 18 tahun penjara. Sementara Basyarullah divonis 10 tahun penjara. Dari pe­ngakuan para tersangka, semua mengarah kepada satu nama: Faisal. “Mereka mengaku uang hasil penjualan narkotika diki­rimkan kepada FA (Faisal),” ung­kap Benny J Mamoto, Deputi Penindakan BNN.

Keberadaan Faisal mulai teren­dus pada 13 Maret lalu. Pukul 2 siang, aparat BNN mendapati Fai­sal sedang berada di peru­ma­han Raffles Hills, Cibubur. Ia me­ngendarai Porsche Panamera. Mo­bil berkapasitas mesin 3,6 liter itu meluncur ke arah pusat kota.

Faisal terlihat memasuki Plaza Indonesia. Usai berbelanja, pria di­cokok di lobby barat pusat per­belanjaan itu pada pukul 6 sore. Menurut Benny, Faisal sempat ber­belanja satu stel pakaian ber­me­rek Premium seharga Rp 8 juta.

Usai melakukan penangkapan, aparat BNN bergerak ke rumah Faisal di Raffles Hills Blok C6 Nomor 22. Di rumah itu menyita beberapa unit ponsel, buku tab­u­ngan berikut ATM, mobil BMW 640i buatan tahun 2012, mobil Honda City, uang Rp 35.027.000 dan 156 ringgit Malaysia.

BNN memutuskan menyita aset-aset Faisal itu termasuk ru­mah di Raffles Hills Cibubur. Penyitaan dilakukan karena BNN menduga melakukan pencucian uang hasil penjualan narkoba.

“Ini untuk me­miskinkan ban­dar dan mem­persempit ruang ge­rak mereka dalam peredaran nar­koba,” alasan Benny.

Penelusuran BNN, Faisal juga memiliki aset di luar daerah dan di luar negeri. Di Bireun, Faisal memiliki satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Ma­sih di wilayah yang sama dia me­­mi­liki empat ruko, beberapa bidang tanah dan sebuah hotel. Nilai aset itu diperkirakan Rp 20 miliar.

BNN juga menemukan dua puluh sertifikat tanah atas nama tersangka dan rekening di sejum­lah bank. Nilainya Rp 10 miliar. Menurut Benny, Faisal memiliki tiga toko grosir besar di Malaysia. “Total, BNN berhasil menyita dari tersangka FA sebesar Rp 38,240 miliar,” ujar Benny.

Bukan kali ini saja, BNN menjerat tersangka kasus narkoba dengan tindak pidana pencucian uang. Pada 2011 lalu, BNN me­nyita aset Kepala Lembaga Pe­masyarakatan Nusa Kambangan Marwan Adli. Marwan diduga menampung uang hasil penjualan narkoba yang diotaki seorang na­rapidana di penjara itu. Rekening jumbo mengatasnamakan cucu Marwan turut dibekukan.

Undang-undang Nomor 8 Ta­hun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pi­dana Pencucian Uang me­nye­but­kan uang yang diperoleh dari penjualan narkoba sebagai uang hasil kejahatan.

Pengamat hukum dan kepoli­sian Bambang Widodo Umar me­wanti-wanti agar BNN menjaga barang bukti yang disita para pe­la­ku peredaran narkoba. Sebab, ba­rang bukti itu akan dipakai dalam persidangan. Pengadilan yang akan memutuskan apakah barang yang disita dirampas un­tuk negara, dimusnahkan atau dikembalikan ke pemiliknya.
 
“Kalau ada penyidik yang main-main atau pimpinannya yang main-main dengan se­ngaja atau tidak sengaja me­la­kukan pe­nyalah­gu­na­an barang bukti ya ten­tu harus di­proses hu­kum juga mereka,” ujar Bam­bang.

Coba Suap Aparat Rp 10 M Agar Dilepas


Faisal mulai bergelut dengan narkoba sejak 2004. Selama de­la­pan tahun dia leluasa menge­dar­kan barang haram itu. Pulu­han miliar sudah diraupnya. Ia pun hidup glamor.
Saat di­tangkap 13 Maret lalu, Faisal se­dang berbelanja satu stel pa­kaian seharga Rp 8 juta di Plaza Indonesia.

Deputi Pe­nin­dakan Badan Narkotika Na­sional (BNN) Benny Mamoto men­duga, bisa jadi Faisal mendapat perlindu­ngan dari oknum aparat pe­ne­gak hukum. Sehingga, kerap lolos dari kejaran aparat.

“Yang bersangkutan dijuluki orang kebal aparat. Tidak mu­dah disentuh, karena jaringan­nya yang kuat ditambah ke­uangan­nya mendukung,” tegas Benny.

Dengan keuangan yang kuat, lanjut dia, jaringannya bisa dibangun ke seluruh Indonesia. Bahkan ditengarai hingga lintas negara.

Pada 13 Maret lalu, Faisal di­tangkap BNN. Ketika di­tang­kap, dia berusaha menyuap apa­rat. Ia menawarkan uang Rp 5 miliar agar dilepas. Tapi aparat BNN tak tergoda.
“Karena nggak mempan, naik lagi jadi Rp 10 miliar,” ungkap Benny.

Aparat BNN tetap tak ter­go­da. Faisal pun digiring ke ru­mahnya di Raffles Hills. Di ru­mah mewah itu, aparat BNN menyita sejum­lah asetnya. Se­jumlah asetnya di Bireun, Aceh juga disita. Aset-aset itu diduga berasal dari pen­jualan narkoba. [Harian Rakyat Merdeka]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA