Kali ini, DPO ditujukan ke Hamid alias Boy. Pria kelahiran Bima 31 Desember 1977 berperan menyetor uang pengamanan Rp1,8 miliar AKP Maulangi.
Selain Boy, penyidik juga mengeluarkan DPO Satriawan alias Awan yang merupakan kurir sabu seberat satu kilogram jaringan bandar narkoba Erwin Iskandar alias 'Koh Erwin'.
"Bahwa DPO atas nama Hamid alias Boy dan DPO atas nama Satriawan alias Awan, saat ini dilakukan pencarian dan pengejaran bersama oleh Petugas Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta, Minggu malam, 1 Maret 2026.
Adapun ciri-ciri Boy memiliki tinggi badan sekitar 171 cm, berbadan gemuk, rambut hitam bergelombang, kulit sawo matang, mata bulat, muka lonjong, alis tebal dan tidak ada ciri-ciri khusus.
Sedangkan, Satriawan memiliki ciri khusus dengan tinggi badan 160 cm, gigi atas ompong satu di depan, kulit putih, rambut pendek beruban agak botak, dan luka besar di kaki.
Nama Boy muncul setelah Maulangi menjalani pemeriksaan dan mengaku telah menerima uang sebesar Rp1,8 miliar.
Eko menyebut kegiatan itu sebagai pemberian uang atensi.
“Kemudian (uang) diserahkan kepada eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro di Uma Lengge (rumah khas Bima) yang berada di lingkungan Mapolres Bima Kota,” pungkas Eko.
BERITA TERKAIT: